Kantornya Digeledah Penyidik KPK, Walikota Semarang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Semarang,KORANPELITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggledah ruangan kantor Walikota Semarang, Rabo (16/7/2024) dan berhasil membawa dokumen sebanyak dua koper. Penggeledahan yang dilakukan pukul 09.00 pagi Walikota tidak ada di tempat dan berakhir sampai pukul 19.00 malam.

Namun dari berbagai sumber santer dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, dan 3 lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri juga dikabarkan dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Suami Ita saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, KPK telah menetapkan 4 tersangka terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Salah satunya Walikota Semarang, Mbak Ita, yang juga politisi PDIP.

Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi, yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.

Dua koper warna merah dan coklat itu lantas dimasukkan ke dalam mobil yang telah terparkir di depan pintu. Para petugas kemudian turut masuk ke dalam tiga mobil tersebut dan meninggalkan Balai Kota Semarang. Koper langsung dibawa menggunakan mobil dengan pengawalan ketat.

Mbak Ita yang merupakan kader PDI-P Kota Semarang, terakhir terlihat saat menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.

Belum Diketahui Keberadaannya

Sampai rampungnya penggeledahan KPK, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut belum diketahui keberadaanya. Padahal, mobil yang digunakan oleh Mbak Ita masih terparkir di Balai Kota Semarang.

Sebelumnya, saat proses penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan kepada Mbak Ita, Rabu (21/2). Dia diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Setelah meminta keterangan Mbak Ita, KPK juga memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, penyidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat dikonfirmasi, membenarkan Kantor Walikota digeledah dengan upaya paksa.

” Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Ghufron, KPK akan mengumumkan hasilnya ke publik setelah operasi penggeledahan selesai.“Mohon ditunggu,” ujar Ghufron.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya memang tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

” Hanya saya tidak mengetahui detail lokasi-lokasi yang digeledah penyidik. Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” ujar Alex.

Empat Orang Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Dalam kasus ini, empat orang juga telah dicegah ke luar negeri. Informasi dari sumber detikcom, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam korupsi di Pemkot Semarang.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.

Ketika didesak apakah ada kaitannya politik, KPK tegaskan pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Semarang bukan politis

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK menegaskan pengusutan perkara tersebut tidak ada unsur politis.

“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan, penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Dan tidak ada faktor lainnya, termasuk urusan politik dari tersangka.

“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” ucapnya.

“Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” tambahnya.

Asep menegaskan, ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

“Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,” tuturnya.

Selidiki Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Sejak Februari Silam

Sebagaimana diketahui, pada Februari lalu KPK membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu membenarkan, bahwa penyelidik telah meminta keterangan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah kepala dinas di Semarang.

“Sudah kami konfirmasi memang betul ada kegiatan KPK di sana dalam proses penyelidikan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Penyelidikan itu diketahui publik berdasarkan data dari buku tamu Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Tercatat, sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Semarang sudah menghadiri pemanggilan KPK.

Pemanggilan tersebut sudah dilakukan sejak Rabu (31/1/2024) yang berlokasi di lantai 2. Pihak BPKP Jateng juga membenarkan hal tersebut.

“Iya benar KPK meminjam gedung kita di lantai dua,” jelas Humas BPKP Jateng, Joko Mulyanto, (tim)

About suparman

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca