SEMARANG,KORANPELITA- Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.
” Secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini. Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah. Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun,” ungkapnya dalam konpers dengan Kapolda Jateng dan Pangdam IV/ Diponegoro di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024).
Dijelaskan Menteri ATR BPN, untuk Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.
“Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang,” jelas AHY.
Meski begitu, lanjutnya, kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Masyarakat Dihimbau Selalu Waspada Dengan Tanah
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah dan diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Keselamatan dan keamanan tanah Anda adalah prioritas kami, Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tandas Kapolda Jateng
Kapolda Jateng mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya komitmen beri jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Ini di tegaskan dalam penanganan kasus mafia tanah dakam bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
“ Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng “ ungkapnya
Disebutkan, tahun 2023 Polda Jateng mendapatkan Pin Emas atas keberhasilan ungkap Kasus Mafia Tanah, Tahun ini 2024 bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami mengungkap lima kasus mafia tanah, Tiga kasus telah di tetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.
” Dalam kasus ini kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional,’ ujarnya.
Kapolda menambahkan, pengungkapan ini merupakan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam kerugian negara.(sup)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia