Semarang,KORANPELITA.com – Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pengkajian secara yuridis formal dan material terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dari hasil pengkajian tersebut, Kemendagri minta agar dilakukan perubahan terhadap raperda tersebut, sebagai langkah penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024, sehubungan dengan perkembangan penyusunan Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan yang sedang digodok oleh Komisi E DPRD Jateng.
Gunoto Saparie mengatakan, DKJT terus mengawal penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan. Dari pengawalan cukup intensif tersebut, informasi terakhir yang diperoleh adalah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, M.Si. menyurati Pj. Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Ketua DPRD Jawa Tengah, agar melakukan perubahan terhadap raperda tersebut.
Surat itu bernomor 100.2.1.6/5025/OTDA, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan. Surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut menjawab surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 180.17/0004392, perihal Permohonan Fasilitasi Raperda.
Menurut Gunoto, salah satu saran penyempurnaan dari Kemendagri adalah penambahan kata “daerah” dalam judul raperda tersebut. Jika semula judulnya adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tentang Pemajuan Kebudayaan, diminta oleh Kemendagri untuk diubah dan disempurnakan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Judul dalam raperda tersebut, menurut Kemendagri, dilakukan penyempurnaan berdasarkan Angka 2, Angka 3 dan Angka 4a Lampiran II Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini.
Selain itu, lanjut Gunoto, ada saran perubahan pada konsiderans menimbang dan mengingat. Konsiderans menimbang raperda tersebut dilakukan penyempurnaan berdasarkan Angka 19 Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan dasar hukum mengingat raperda tersebut dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan berdasarkan: a. Pasal 7, Pasal 8 dan Angka 28 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Angka 41a Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Saran perubahan dan penyempurnaan juga terdapat dalam sejumlah bab dan pasal dari raperda ini. Tentu saja kalangan seniman dan budayawan Jawa Tengah berharap, agar raperda ini segera disempurnakan dan disahkan sebelum masa bakti DPRD Jawa Tengah berakhir,” tandasnya.(sup)