Banjarmasin, koranpelita.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung kebijakan penegakan hukum baik prefentif maupun represif.
Salah satunya terkait dengan pengawasan dan pemantauan secara rutin terhadap keberadaan warga negara asing di Kalsel.
Hal itu ditandai perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel. Rabu (10/7/2024) di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati, S.H.,M.H dan Kepala Kantor Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman.
Kerjasama ini, merupakan langkah awal untuk mensinergikan tugas dan fungsi kejaksaan serta Kemenkumham Kalsel dalam hal peningkatan kerjasama yang baik.
Selain itu, sebagai payung hukum bagi kedua pihak untuk melakukan pertukaran data atau informasi, koordinasi intelijen, dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan dan pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kalsel.
“Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang harus di penuhi oleh warga asing yang tinggal atau bekerja di indonesia,” ucap Kajati Kalsel, Rina Virawati.
Dalam kerja sama ini, perhatian kedua pihak yakni permasalahan yang mencuat terkait warga negara asing seperti penyalahgunaan izin, izin yang sudah tidak berlaku, belum optimalnya sinergi dan perlibatan semua pihak guna melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan orang asing, ancaman sosial dan sosial budaya kebangsaan atas kehadiran orang asing.
Mereka berharap, dapat meminimalisir atau mencari bersama solusi dengan adanya kerjasama pertukaran data dan informasi ini melaului sarana aplikasi SI-PORA.(pik)