Bali, koranpelita.com
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Perseroan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda), mendatangi PT Jamkrida Bali Mandara (PT JBM) (Perseroda) untuk menyerap informasi dalam upaya percepatan perubahan bentuk hukum Jamkrida Provinsi Kalsel.
Diketuai H. Suripno Sumas, Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Biro Hukum dan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel serta rombongan diterima Direktur PT JBM I Ketut Indra Satya Dharma beserta jajaran, di ruang rapat lt.2 PT JBM, Senin, 8/7/2024.
H. Suripno Sumas mengungkapkan, dipilihnya PT JBM sebagai salah satu daerah penyanding dalam penyusunan raperda tersebut dikarenakan Bali merupakan yang pertama dan berhasil melakukan perubahan bentuk hukum sejak tahun 2010.
Selain memiliki Perda yang sudah lengkap, JBM juga dinilai banyak memiliki kegiatan-kegiatan yang sudah memenuhi kepentingan masyarakat.
“Oleh karena itulah alasan kami memilih Bali untuk pertama kalinya. Sehingga dengan kami mendapatkan informasi yang banyak hari ini, itu akan menjadi bagian daripada Perda kami. Dan selanjutnya kami akan ke (Jamkrida) Jawa Timur”, tutur politisi kawakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara, Direktur PT JBM I Ketut Indra Satya Dharma sangat mengapresiasi kunjungan Pansus I DPRD Kalsel dan menganggap ini sangat bermanfaat untuk ke depannya.
“Dengan adanya perubahan bentuk badan usaha, (Jamkrida) bisa menerima penyertaan modal, bukan hanya dari provinsi saja, bisa dari kabupaten/kota nanti. Sehingga penyertaan modal yang diharapkan sebagai penambahan kapasitas penjaminan di Jamkrida Kalsel ini bisa lebih besar lagi”, ucap Ketut.
Dengan adanya perubahan Perda atau menjadi Perseroda, lanjut Ketut, maka Jamkrida Kalsel sudah siap menerima penyertaan modal dari daerah yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMN.
“Langkah pertama yang harus dilakukan, secara parsial, agar segera dilakukan rapat umum pemegang sahan (rups) di Jamkrida (Kalsel) sendiri untuk melakukan perubahan akta. Sekaligus setelah perda terbentuk, akta dirubah, itu tinggal mendaftarkan ke kumham. Sehingga proses itu secara waktu bisa selesai dengan cepat”, papar pria yang membawahi seluruh divisi operasional PT JBM.
Ketut juga mengingatkan bahwa peran penting Jamkrida adalah menjembatani sekaligus penjamin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa mendapatkan akses dengan lembaga keuangan atau perbankan guna mendapatkan permodalan.
“Harapannya, ketika UMKM tidak pernah mendapatkan kredit di lembaga keuangan untuk pengembagan usahanya. Dengan adanya Jamkrida bisa melakukan mendapatkan pinjaman di bank, harapannya, mereka tumbuh, ekonomi tumbuh, pajak juga tumbuh, kontribusi ke pemerintah daerah juga tumbuh. Pertumbuhan UMKM ini akan menjawab adanya distorsi terhadap peluang kesempatan kerja bagi lulusan-lulusan yang siap ditampung di UMKM”, pungkasnya.(pik)