Untuk Lindungi Konsumen, OJK Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life

Jakarta,KORANPELITA com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Alasan pencabutan ini selain bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.

“Pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat ( 5/7/2024).

Menurutnya, berdasarkan proses pengawasan tersebut ditemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham- saham, yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

” Hanya sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya,” katanya.

OJK, lanjutnya,  juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

“OJK sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun Pemegang Saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan,” kata Aman.

Mes begitu, lanjutnya, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

” Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.”

Upaya Penyehatan Tidak Dapat Dilaksanakan

Kendati demikian, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL), yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan, karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.

“Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi,” katanya.

Pada faktanya, Aman menjelaskan, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.

Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman.

“Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.”

Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis, bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.

Adapun pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut.

“Penerbitan Perintah Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life,” katanya.

Aman menambahkan, terkait putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA.(sup)

About suparman

Check Also

Bulan Mutu Nasional 2024 Ajang Strategis Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia

Jakarta, Koranpelita.com Sebagai upaya mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam poin “Melanjutkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca