SEMARANG,KORANPELITA– Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) mengadakan Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan Sertipikat Tanah sebagai Bukti Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 27 Juni 2024.
Bersamaan kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum USM dan Kelurahan Trimulyo.
Tim PkM USM terdiri atas Dr. Supriyadi, S.H., M.Kn., Dr. Dian Septiandani, S.H.,M.H. dan Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H.,M.H. Mereka dibantu dengan tim operator serta 3 mahasiswa.
Menurut Dr. Dian Septiandani, SH MH, kegiatan tersebut dilaksanakan rutin setiap semester dengan tempat dan tema yang berbeda.
Fakultas Hukum USM berkomitmen dalam kegiatan peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat. FH USM merasa bertanggungjawab untuk memahamkan masyarakat mengenai aturan-aturan hukum tidak hanya kepada mahasiswa, namun juga kepada masyarakat.
”Tujuan kegiatan ini agar masyarakat memahami tentang pentingnya sertipikat sebagai bukti kepemilikian tanah, serta untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah,” katanya.
Sementara itu, Dr. Supriyadi, , SH MKn berharap, USM sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan mulia dapat terimplementasikan di masyarakat.
”Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh banyak pengetahuan, salah satunya pemahaman mengenai sertipikat dan kepemilikan tanah,” ungkapnya.(*)