Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mahkamah Konstitusi

Semarang,koranpelita.com-Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang undang Nomor 24 Tahun 2003; Tentang Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara, sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan MA.

Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, disamping Mahkamah Agung.

Hal ini disampaikan Dr Nalom Kurniawan SH MH Peneliti dan Asisten Ahli Hakim Agung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr Nalom Kurniawan SH MH saat menerima mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) yang melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi, baru baru ini.

Nalom mengatakan, MK merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara bersama dengan MA. Lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, MK berhak mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa hal yaitu menguji UU terhadap UUD.

”Selain itu juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” ujarnya.

Direktur Pascasarjana Universitas Semarang, Dr Indarto SE MSi mewakili Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT didampingi Kaprodi S2 Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH mengucapkan terima kasih karena MK telah menerima KKL Mahsiswa S,2 MH USM di Aula MK RI dengan sangat baik dan ramah.

Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH mengatakan, Kuliah Kerja Lapangan ini dimaksudkan untuk melatih daya nalar kritis dan logis seorang kandidat Magister Hukum ketika usai menerima teori di bangku kuliah selama tiga smester dari para profesor dan doktor Hukum serta dosen yang berkompeten di bidangnya.

”Kami berharap, setelah diwisuda sebagai Magister Hukum nanti, mereka menjadi kader pemimpin di Negara Indonesia yang kapabel, berintegritas, santun dan berdedikasi tinggi pada bangsa dan negara,” katanya.

Menurutnya, Kuliah Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi RI ini sangat penting , karena mahasiswa MH USM bisa langsung melihat, mendengar, mencocokkan data dan informasi yang selama ini diperoleh dari media, para narasumber, opini maupun berita berita yang cukup gaduh dan menimbulkan atensi masyarakat.(sup/*)

About suparman

Check Also

NASKAH KESULTANAN BIMA DITETAPKAN SEBAGAI INGATAN KOLEKTIF NASIONAL 

Bima, Koranpelita.com Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menyerahkan sertifikat penetapan naskah Bo’ Sangaji Kai sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca