Batola, Koranpelita.com
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam beberapa tahun terakhir ini meningkat tajam, bahkan memasuki tahun terakhir yaitu tahun 2024, pada bulan Juni lalu tercatat terjadi 36 kasus.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi/Penyebarluasan Propemperda / Raperda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala, di Marabahan, Selasa (2/7/2024).
Sosialisasi menghadirkan nara sumber utama Ir.Subiyarnowo Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala .
Pada kesempatan itu Subiyarnowo mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan trend meningkat.
“Pada tahun 2020 terjadi 25 kasus, tahun 2021 ada 26 kasus, tahun 2022 meningkat tajam menjadi 50 kasus, tahun 2023 ada 56 kasus dan pada tahun 2024 hingga bulan Juni tadi sebanyak 36 kasus.
“Jumlah kasus yang saya beberkan ini adalah yang dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala, selain itu masih banyak kasus yang tidak terungkap atau terangkat karena tidak dilaporkan, karena malu atau dianggap sebagai aib,” jelas Subiyarnowo.
Terjadinya paningkatan kasus, lanjut dia, karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, diantaranya dengan melibatkan PKK, Dinas-dinas terkait termasuk BKKBN, kantor agama.
Dia juga menjelaskan bahwa yang termasuk kekerarasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual , kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.
Sebelumnya anggota DPRD Kalsel, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,pasal 17 ayat (1) Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Jadi, kata Karlie melanjutkan, berkaitan dengan hal itu, sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang diimplementaskan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Barito Kuala, Wiwien Masruri, S.STP, MSi beserta segenap jajaran instansi tersebut, termasuk anggota Dharma Wanita. Para peserta mengikuti dan menyimak materi demi materi yang disampaikan oleh para narasumber.(pik).