Oleh: Gunoto Saparie
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah yang selama ini terkesan damai dan penuh toleransi mendadak heboh. Kehebohan itu terjadi ketika Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong beserta sejumlah tokoh agama di Jawa Tengah, mengajukan keberatan terkait pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029. Gerbang Watugong melayangkan surat keberatan tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Apakah yang sesungguhnya terjadi? Mengapa mereka menganggap pembentukan FKUB tersebut bermasalah mulai dari proses pembentukan yang tidak partisipatif, tidak transparan, diskriminatif, dan sangat singkat, serta terkesan terburu-buru?
Mengacu pada pernyataan Tim Advokasi Gerbang Watugong, Naufal Sebastian, pembentukan kepengurusan FKUB Jateng periode 2024-2029 dinilai cacat, sebab dibentuk oleh Badan Kesbangpol Jateng, bukan lahir dari para tokoh agama itu sendiri.
Hal ini berbeda dengan pembentukan kepengurusan FKUB Jawa Tengah periode 2019-2024 yang memilih Taslim Syahlan sebagai ketuanya, di mana ketika itu Badan Kesbangpol Jateng hanya memfasilitasi para tokoh agama untuk membentuk kepengurusannya. Mereka menganggap Badan Kesbangpol Jateng terlalu cawe-cawe.
Dalam pembentukan pengurus FKUB Jateng periode 2024-2029 itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Prof Dr KH Imam Yahya MAg terpilih secara aklamasi sebagai Ketua FKUB Jawa Tengah periode 2024-2029.
Rapat pembentukan pengurus FKUB Jateng itu berlangsung di Aula Cendrawasih Badan Kesbangpol Jawa Tengah dan dipandu Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haerudin SH MH. Prof Imam dibantu dua orang wakil ketua, yakni Prof Dr Zakiyudin Baidhowy (MUI) dan Pdt Yosua Werdaya S Th (PGI). Sekretaris KH Dr Multazam Ahmad MA (MUI), Wakil Sekretaris Drs Dewa Made Artayasa M Pd H (PHDI) dan bendahara Dr Hj Ummul Baroroh, M.Ag (MUI).
Pembentukan Kepengurusan Bermula Dari Surat Kesbangpol Jateng
Konon pembentukan kepengurusan FKUB Jawa Tengah periode 2024-2029 tersebut bermula dari surat Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah tertanggal 19 April 2024 kepada enam organisasi keagamaan untuk segera mengirimkan nama-nama calon anggota FKUB periode 2024-2029.
Rinciannya, Majelis Ulama Indonesia sejumlah 11 orang, Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Jawa Tengah 3 orang, Keuskupan Agung Semarang 2 orang, Perwakilan Umat Budha Indonesia Jawa Tengah 2 orang, Parisada Hindu Dharma Indonesia 2 orang, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Jateng sejumlah 1 orang. Organisasi keagamaan tersebut diharuskan sudah mengirimkan data usulan calon pengurus FKUB Jawa Tengah paling lambat tanggal 22 April 2024.
Selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 Badan Kesbangpol Provinsi Jateng mengadakan Musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Jateng periode 2024-2029, di mana diisi oleh 21 orang usulan dari enam organisasi keagamaan tersebut. Akan tetapi, proses pembentukan FKUB Jawa Tengah dinilai sangat tidak partisipatif, bahkan justru diskriminatif karena Badan Kesbangpol Jateng hanya melibatkan enam organisasi keagamaan.
Padahal, secara faktual di Jawa Tengah terdapat berbagai organisasi keagamaan dengan berbagai macam corak dan keberagamanya. Untuk agama Islam, misalnya, terdapat Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, ABI, JAI, LDII, dan organisasi/lembaga keagamaan Islam lainnya.
Kemudian untuk agama Kristen terdapat PGI, API, dan organisasi/lembaga keagamaan Kristen lainya. Sedangkan untuk agama Budha terdapat Permabudi, dan lembaga keagamaan lainnya yang ternyata tidak dilibatkan dalam proses pembentukan FKUB Jateng ini. Oleh karena itu, proses ini membatasi hak bagi tokoh agama anggota organisasi keagamaan yang jelas memiiki umat atau anggota sangat banyak untuk berpartisipasi sebagai pengurus FKUB Jateng.
Di samping itu, mereka menilai proses pembentukan FKUB Jateng ini berlangsung sangat singkat, yaitu lima hari kerja tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas. Akibatnyam tidak ada ruang bagi warga masyarakat untuk menguji kapasitas dan kapabilitas pengurus FKUB Provinsi Jateng periode 2024-2029.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang juga menilai pembentukan FKUB Jateng periode 2024-2029, bermasalah. Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani mengatakan, seharusnya FKUB dibentuk sebagaimana yang diamanatkan pasal 8 PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa organisasi ini dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pembentukan semestinya dilakukan dengan melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara luas, tidak diskriminatif, dan dalam jangka waktu yang cukup.
Tokoh Agama Bersama Gerakan Kebangsaan Watugong Menolak
Dalam kaitan inilah, para tokoh agama bersama Gerakan Kebangsaan Watugong menyatakan menolak, serta meminta Pj Gubernur Jateng dan Badan Kesbangpol jateng membatalkan proses pembentukan FKUB Jateng yang dilakukan pada 25 April 2024. Mereka meminta agar segera memfasilitasi kembali pembentukan FKUB Jateng yang partisipatif, transparan, tidak diskriminatif, serta mendorong keterlibatan masyarakat secara luas dalam mengusulkan anggota FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029.
Senada dengan itu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Semarang Natael Bremana menuntut adanya pembentukan ulang kepengurusan FKUB Provinsi Jateng periode 2024-2029 yang lebih transparan dan partisipatif. Dia juga meminta agar kepengurusan FKUB Jateng diserahkan kepada internal organisasi beserta ormas keagamaan. Sementara Badan Kesbangpol Jateng posisinya hanya sebatas fasilitator.
Kita tahu, berdirinya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) didasarkan atas terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2006. Kehebohan akibat keberatan dari tokoh-tokoh agama itu agaknya karena regulasi itu tidak sepenuhnya ditaati.
Rekrutmen kepengurusan FKUB Jateng periode 2024-2029, entah kenapa, juga tidak melibatkan Ketua FKUB Jateng demisioner. Seharusnya rekrutmen pengurus dilaksanakan dengan tiga tahapan. Tahap pertama, menampung usulan dari masing-masing lembaga agama di Jateng sejumlah dua kali lipat kebutuhan dari prorporsi anggota pengurus FKUB Jateng yang dibutuhkan.
Tahap kedua, nama-nama calon pengurus itu diseleksi oleh sebuah tim yang benar-benar independen untuk memilih 21 calon anggota pengurus. Tahap ketiga, dari 21 calon anggota pengurus mengadakan pemilihan ketua dan pengurus harian, difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Jateng. Entah kenapa, tahapan yang ideal itu justru diabaikan.
Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Satupena Jawa Tengah