Haidar Alwi Patahkan Tuduhan Mahfud MD Soal Penegak Hukum Dikuasai Mafia

JAKARTA, KORANPELITA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut aparat penegak hukum tidak berdaya karena dikuasai oleh mafia.

Menurut R Haidar Alwi, terlalu naif menyimpulkan karut-marut hukum di Indonesia, hanya berdasarkan Kasus Vina Cirebon dan sejumlah kasus lainnya seperti yang disebutkan oleh Mahfud MD.

Pasalnya, ada ratusan ribu kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum setiap tahunnya. Sebagian besar di antaranya dapat diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Dimana-mana kesimpulan itu dibuat berdasarkan mayoritas, bukan minoritas. Jadi, kalau Pak Mahfud menyimpulkan hukum karut-marut hanya dari beberapa kasus dari ratusan ribu kasus yang ditangani dan berhasil diselesaikan, saya kira itu terlalu naif. Apalagi sampai menyebut aparat penegak hukum dikuasai mafia, salah besar bahkan bisa jadi fitnah,” kata R Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).

R Haidar Alwi menjelaskan, Polri misalnya, pada tahun 2023 menangani 288.472 perkara dengan rincian 203.293 atau 70,47 persen di antaranya telah diselesaikan dan sisanya 85.179 masih dalam proses penyelesaian.

Lalu, Kejaksaan Agung pada tahun 2023 menangani 6.574 perkara dengan rincian 1.647 dalam tahap penyelidikan, 1.462 dalam tahap penyidikan, 1.766 dalak tahap penuntutan dan 1.699 masuk tahapan eksekusi.

KPK Tangani 635 Kasus 

Sedangkan KPK pada tahun 2023 menangani 635 kasus korupsi dengan rincian 94 atau 14,80 persen di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sisanya 541 kasus masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan eksekusi.

“Dari ratusan ribu kasus itu pasti ada saja yang bermain, tapi tidak bisa juga menyebut aparat penegak hukum dikuasai mafia. Yang namanya oknum itu seperti rumput liar. Walaupun disiangi, tetap akan muncul lagi. Kalau bukan di tempat yang sama, muncul di tempat lain,” jelas R Haidar Alwi.

Ia juga mengecam pernyataan Mahfud MD yang terkesan meragukan komitmen Presiden Jokowi dalam hal penegakan hukum. Padahal, selama hampir lima tahun menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD kerap mengungkapkan langkah penegakan hukumnya adalah atas instruksi Presiden Jokowi.

Sebagai contoh, lanjut R Haidar Alwi, adalah ketika Mahfud MD membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi mafia tanah. Saat itu, Mahfud MD mengakui langkah tersebut merupakan tindak-lanjut instruksi Presiden Jokowi.

“Kok bisa-bisanya sekarang meragukan? Pak Mahfud pernah janji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, tapi sekarang apa sudah tuntas? Janji tuntaskan pelanggaran HAM berat, apa sekarang sudah tuntas? Janji tuntaskan skandal 349 triliun, apa sudah tuntas juga? Jangan sampai kita yang tidak becus, orang lain yang disalahkan,” ujar R Haidar Alwi.

R Haidar Alwi mengingatkan, Mahfud MD seharusnya lebih memahami bahwa penegakan hukum tidak semudah dan sesederhana seperti yang diucapkannya. Yang bisa selesai dalam waktu satu minggu dengan cara panggil-tekan-pecat.

“Ketimbang mengutuk penegakan hukum yang mana Pak Mahfud pernah menjadi bagian di dalamnya, lebih baik menyumbangkan tenaga dan pikiran yang bermanfaat. Karena tantangan penegakan hukum ke depan, bukan semakin mudah tapi justru semakin berat,” pungkas R Haidar Alwi.(*)

About suparman

Check Also

Latgabma Keris Woomera 2024, Dankodiklatal Pimpin 1.000 Prajurit TNI – ADF Laksanakan CALFEX

Situbondo, koranpelita.con Komandan Kodiklatal Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah selaku Direktur Latihan (Dirlat) memimpin secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca