Jakarta, Koranpelita.com
Sebuah kawasan yang didominasi bangunan terbengkalai dan sepi nyaris tanpa penghuni seperti ‘Kota Mati, itulah yang dialami kompleks perumahan Perum Puri Gading yang berlokasi di Sukamaju, Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.
Lokasinya berjarak sekitar 32 Km ke arah selatan dari Bandara Radin Inten yang dapat ditempuh dengan waktu berkendara sekitar 1 jam perjalanan dalam kondisi normal tanpa hambatan.
Nuansa ‘kota mati’ begitu terasa begitu memasuki kawasan perumahan yang menurut warga semula direncanakan bakal menjadi salah satu kawasan elit di Kota Bandar Lampung itu. Lokasi ini sebenarnya cukup strategis terletak di bibir Pantai Lempasing.
Namun di sana, tampak sejumlah bangunan kosong tak berpenghuni. Beberapa di antaranya bahkan tampak tak terawat tertutup rumput dan ilalang yang tumbuh tinggi menghalangi pemandangan.
Suasana Kota Mati di Lampung (Foto : ist)
Beberapa bangunan tampak semakin angker lantaran pagar besi yang membatasi bangunan dengan jalan di depannya mulai rusak berkarat.
Kondisi jalan juga tampak rusak parah. Sebagian besar berupa jalan beraspal yang lapisan aspalnya sudah terkelupas tidak keruan hingga menyisakan lubang-lubang menganga membuat siapapun yang melintas di atasnya harus ekstra hati-hati.
Bila hujan mengguyur, permukaan jalan mudah tergenang dan tertutup lumpur sehingga membuatnya semakin sulit dilewati kendaraan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kompleks perumahan ini merupakan milik pengembang PT Graha Cemerlang yang dimiliki seorang pengusaha properti bernama Ali Kusno Fusin.
Pengambangan kawasan tersebut kini terhenti
Bangunan Tak Terawat di Kota Mati di Lampung (foto : ist)
Bahkan, Kepada awak media, seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengaki sangat kecewa saat ini karena sertifikat tanah bukti kepemilikan aset yang ia beli di kawasan tersebut tak bisa dibalik nama.
Properti yang ia beli dari pengembang Perum Puri Gading tersebut kini tak jelas statusnya. Bukan hanya tak bisa balik nama, Ia juga tak bisa melakukan peningkatan status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).”Bagaimana mau jadi SHM, balik nama saja nggak bisa,” tutur ibu paruh baya tersebut.
Keresahannya tak berhenti sampai di sana. Nasib propertinya semakin tak jelas karena sertifikat HGB yang ia pegang sebagai bukti kepemilikan properti tersebut kini sudah habis masa berlakunya.
Dia juga tak bisa malakukan perpanjangan masa berlaku karena proses perpanjangan seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam HGB tersebut, dalam hal ini adalah pihak pengembang.
Kejanggalan Status Tanah Perum Puri Gading Lampung
Bukan hanya terbengkalai, warga tersebut juga menjelaskan kejanggalan yang ia rasakan berkaitan dengan status tanah miliknya. Ia mengaku, ia dan sejumlah warga lainnya bernasib sama.
Dalam sertifikat HGB yang mereka pegang, rupanya bukan atas nama pengembang PT Graha Cemerlang. Sertifikat HGB tersebut rupanya adalah milik pihak lain. Dalam sertifikat HGB yang mereka miliki, nama pemilik lahan tempat kompleks perumahan Perum Puri Gading tersebut adalah atas nama PT Servitia Cemerlang.
“Kami bingung, ini kami beli properti dari PT Graha Cemerlang, pengembangnya Perum Puri Gading. Tapi HGB-nya milik PT Servitia Cemerlang. Terus kami harus meminta kejelasan status kami ini ke siapa?,” imbuh dia kesal. (Vin)