Banjarmasin, Koranpelita.com
Anggota DPRD Kalimantan Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH, mengatakan, Sosialisasi Peraturan (Sosper) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu wujud dari fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPRD melalui para wakil rakyatnya.
“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” jelas politisi senior Partai Golkar ini saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Kuala Marabahan, Senin (27/5/2023).
Hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.
Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan.
Sementara, lanjut dia, Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.
“Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas Karlie.
Apalagi, katanya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia.
Sementara, Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo selaku nara sumber, menjelaskan yang dimaksud pemberdayaan perempuan adalah upaya kemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.
Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan da diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” bebernya.
Dikatakan juga, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kegiatan sosialisasi diikuti jajaran DKPP, Dharma Wanita serta pihak terkait lainnya, yang antusias menyimak materi demi materi yang disampaikan para narasumber. (pik)