SEMARANG,KORANPELITA.COM– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sebanyak 6 desa di wilayah Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini.
Penyuluhan Hukum dilaksanakan secara estafet dimulai dari Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada 16 Mei 2024, pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, dengan mengangkat tema ”Sosialisasi mengenai Aspek Hukum Narkotika dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Kemambang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang”.
Pada hari yang sama pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, penyuluhan hukum dilaksanakan di Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Tema yang diangkat ”Sosialisasi mengenai Pencegahan Pernikahan Dini dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang”.
Penyuluhan hukum selanjutnya dilaksanakan pada 21 Mei 2024, pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Desa Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penyuluhan hukum pada kesempatan ini mengangkat tema ”Sosialisasi mengenai Aspek Hukum Narkotika dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang”.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, di Desa Keboan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penyuluhan hukum di Desa Keboan ini mengangkat tema ”Sosialisasi mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja Dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Keboan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang”.
Hari yang terakhir Rabu, 22 Mei 2024, penyuluhan hukum dilaksanakan di dua lokasi sekaligus. Pertama, dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, penyuluhan hukum di Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Tema yang diangkat dalam penyuluhan ini ”Sosialisasi mengenai Penanggulangan Kenakalan Remaja dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang”.
Lokasi penyuluhan kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, di Desa Kebondowo Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Tema yang diangkat dalam penyuluhan ini adalah ”Sosialisasi mengenai Pencegahan KDRT dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang”.
Kerjasama Pemkab Semarang
Ketua BKBH FH Universitas Semarang, Tri Mulyani menuturkan, penyuluhan hukum ini dilaksanakan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang. Kegiatan tersebut merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang periode Tahun 2024.
”Dari ke-6 desa yang terpilih menjadi sasaran penyuluhan hukum mengangkat tema remaja. Tema ini merupakan serapan aspirasi dari masing-masing desa,” katanya.
Dia mengatakan, dapat dianalisis dari kondisi tersebut bahwa anak remaja merupakan merupakan aset yang berharga bagi orang tua. Oleh karena itu peran orang tua sangat penting dan menentukan bagi masa depan anak.
”Peran berbagai pihak dibutuhkan untuk dapat melindungi dan menjaga anak-anak dari berbagai ancaman kenakalan remaja, mulai dari penyalahgunaan narkotika, hingga pernikahan dini yang berujung pada peceraian di usia muda, karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh suami yang belum berpenghasilan, dan belum matang atau dewasa untuk menjadi figur ayah yang baik,” ujarnya.
Selain itu, katanya, Tim BKBH FH Universitas Semarang mempunyai amanah dari Pemerintah Kabupaten Semarang dalam kegiatan penyuluhan hukum ini untuk menyosialisasikan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya gratis atau cuma-cuma.
Masyarakat yang tidak mampu, lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup mengantongi identitas pengenal (KTP) sebagai warga Pemerintah Kabupaten Semarang, Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.
”Meskipun warga tidak mampu, mereka tidak akan diperlakukan berbeda atau tebang pilih, karena pemerintah hadir untuk mereka. Pemerintah menyediakan anggaran untuk mereka yang mempunyai permasalahan hukum. Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk memberkan akses keadilan sebagaimana amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),” ungkap Tri Mulyani.(sup)