Banjarmasin, Koranpelita.com
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan dihadiri anggota DPRD Kalsel, dan pejabat lingkup Pemprov Kalsel serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Banjarmasin, Senin (20/5/2024).
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023,” terangnya.
Sementara itu lanjut dia, penjelasan terkait Pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD.
Roy menambahkan penjelasan gubernur terkait laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Adapun realisasi Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023, sebesar Rp.9.877.771.018.512,15. atau 108,30% dari yang dianggarkan sebesar Rp. 9.120.875.420.394,00.
Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp. 6.994.810.560.960,65. atau 89,68% dari anggaran sebesar Rp 7.800.076.726.158,00 .
Adapun surplus/defisit, merupakan selisih antara pendapatan dan belanja. Pada akhir tahun anggaran 2023, terealisasi sebesar 641.928.050.529,50.
Sedang sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023, terealisasi sebesar Rp Rp1.562.208.763.316,35.(per 31 Desember 2023).
Penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
“Sekali lagi perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya, semoga proses pembahasan penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 dapat kita laksanakan dengan lancar,” harapnya.
Setelah penyampaikan penjelasan, Sekdaprov menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK.
Sebagai proses selanjutnya, H Supian HK, mengatakan akan dilakukan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD maupun Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi pada rapat paripurna selanjutnya yang akan dijadwalkan pada bulan Juni tahun 2024 atau bulan depan. (pik)