SEMARSNG,KORANPELITA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah awasi pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pemilihan 2024, tanggal 8 s.d 12 Mei 2024.
Pengawasan dilakukan sesuai dengan pembagian waktu sebagaimana diatur dalam surat Pengumuman KPU Provinsi Jawa Tengah nomor:1049/PL.02.2-Pu/33/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno menyampaikan, bahwa pengawasan dilakukan dengan membagi Tim Pengawas.
” Tujuan pengawasan untuk memastikan jika ada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang hendak mengajukan syarat dukungan minimal kepada KPU Provinsi Jawa Tengah, dilayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyudi disela melakukan pengawasan di Semarang, Senin (13/5/2024).
Selain itu, pihaknya memastikan jika ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal, memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 1.838.812 dengan sebaran minimal di 18 Kabupaten/Kota.
“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 untuk Kepala Daerah Jawa Tengah sendiri belum ada yang menyerahkan pemenuhan syarat dukungan minimal, artinya nihil pendaftar,” katanya.
Dua Paslon Dinyatakan Lengkap
Lebih lanjut,Wahyudi melakukan, pemantauan terhadap 35 Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan pemenuhan syarat dukungan minimal Bakal Calon Perseorangan Bupati/Walikota.
” Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, dua Kabupaten terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan dinyatakan lengkap serta diterima. Dua Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.”
Meski demikian, Wahyudi menyebut, bahwa ada satu Kabupaten yaitu Kabupaten Brebes yang terdapat pendaftar bakal calon perseorangan, namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen fisik persyaratan, dilakukan pengembalian oleh KPU Kabupaten Brebes, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan dan sebaran minimal. Sehingga total terdapat 33 Kabupaten/Kota dikategorikan nihil pendaftar.
“Nantinya akan ada pemantauan lebih lanjut terhadap dua Kabupaten yang terdapat pendaftar untuk selanjutnya melakukan proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan,” tuturnya.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar pada tanggal 13 s.d 29 Mei 2024.(sup/*)