KA 61 Sembrani Tertemper Sepeda Motor di Perlintasan Sebidang Terjaga Jalan Anjasmoro Semarang

SEMARANG,KORANPELITA – Kembali terjadi Kereta Api (KA) 61 tertemper sepeda motor di perlintasan sebidang terjaga di Jalan Anjasmoro Semarang, Selasa (7/5/2024) pukul 11.25 WIB. Korban meninggal seketika dalam kejadian tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA 61 Sembrani dengan relasi Surabaya Pasarturi – Semarang – Gambir tertemper sepeda motor di jalur hilir Km 2+8 Perlintasan Sebidang Terjaga Jl Anjasmoro Semarang petak jalan Stasiun Semarang Poncol – Stasiun Jerakah Semarang

Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, saat sebelum kejadian, Masinis KA 61 Sembrani telah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan pengendara menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup.

“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, namun ada keterlambatan sebanyak 5 menit pada KA 61 Sembrani, karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis paska kejadian di Stasiun Jerakah.

” KAI mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Franoto mengungkapkan, hingga kini KAI terus melakukan Sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan,” paparnya.

Meski begitu, pihaknya mohon kepada yang berwenang untuk mengevaluasi keberadaan perlintasan tidak dijaga tersebut yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan untuk dilakukan peningkatan keselamatan.

” Kejadian seperti ini jangan sampai terus terjadi, jika masyarakat sadar akan keselamatan,”pungkas Franoto.(sup)

About suparman

Check Also

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dirikan Posko Mengawal Pansus Hak Angket DPRD

PATI, KORANPELITA COM – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini  mendirikan posko, sebagai bentuk  pengawalan Pansus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca