– Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Bersatu Kembali untuk Bangsa
JAKARTA,KORANPELITA – Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah selesai, Senin (22/4/2024). Lima dari delapan majelis hakim MK menyatakan menolak gugatan Capres-Cawapres 01 dan 03, sementara tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion dan mengabulkan gugatan.
“Mengadili, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, sambil memukul palu dalam sidang pembacaan keputusan,Senin( 22/4/2024)
Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya mengabulkan gugatan 01 dan 03, khususnya dalam hal politisasi bansos dan ketidaknetralan aparat maupun aparatur sipil negara (ASN), dalam proses Pilpres 2024.
Seusai sidang, Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menyatakan menerima hasil putusan MK. Keduanya mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2024.
“Saya kira ini proses panjang yang harus kita hormati. Maka apapun keputusannya kami sepakat untuk menerima dan kami terima. Kami mengucapkan selamat bekerja untuk para pemenang (Prabowo Gibran),” ucap Ganjar.
Putusan MK, lanjut Ganjar, adalah hal yang final. Ia berharap, setelah ini seluruh anak bangsa akan bersatu dan menyelesaikan berbagai tantangan ke depan.
Hari ini, lanjut dia, PR bangsa ke depan menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan. Dollar menguat dan rupiah jatuh, ada perang di berbagai negara, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi.
“Saya kira itu PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait hasil Pilpres ini,” tegasnya.
Ganjar Ucapkan Terima Kasih
Tak lupa Ganjar menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini telah berjuang bersama. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada partai pengusung, relawan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan pihak lainnya.
“Kami juga sampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang menerima prosesnya dari awal sampai putusan hari ini. Ada yang menarik karena ada hakim yang memberikan dissenting opinion, artinya nurani hakim punya ruang tersendiri untuk mengekspresikan lewat putusan,” jelasnya.
Disinggung apa langkah selanjutnya, Ganjar tidak memberikan jawaban. Termasuk terkait hak angket, ia mengatakan jika itu ranah politik.
“Angket itu ruang di parlemen, itu jalur politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim.
“Kami menerima demi keadaban hukum. Kami sportif, sehingga perselisihan itu harus diakhiri,” ucapnya.
Mantan ketua MK itu juga mengapresiasi hakim MK yang menangani perkara ini. Sebab baru pertama dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki kesimpulan berbeda.
“Putusan sengketa Pilpres dalam sejarah, baru kali ini ada yang dissenting opinion. Sejak dulu tidak pernah ada karena biasanya hakim berembuk sampai sama. Mungkin kali ini ada hal-hal yang tidak bisa disamakan,” ucapnya.(sup)