Banjarmasin, Koranpelita.com
Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan eksploitasi ekonomi maupun seksual.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kalimantan Selatan, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat menggelar Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pada kegiatan sosialiasi di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (17/4/2024) itu, Karlie Hanafi juga mengatakan, setiap anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, penelantaran serta kekejaman dan kekerasan.
Politisi senior Partai Golkar ini mengingatkan bahwa, merupakan kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak untuk menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemapuan, bakat dan minatnya.
“Selain itu keluarga dan orang tua juga harus menjaga dan mencegah terjadinya perkawinan usia dini pada anak-anaknya yang masih dibawah umur, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Karlie Hanafi.
Pada kesempatan itu Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo yang bertindak selaku narasumber, antara lain menjelaskan tentang keberadaan UPOTD PPA yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Bareito Kuala untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
“UPTD PPA berfungsi menyelenggarakan layanan terkait pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” jelasnya.
“Visi kami adalah terwujudnya perempuan dan anak sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai Hak Asasi Manusia,” tambah Kepala UPTD PPA Barito Kuala ini.
Sedangkan yang menjadi misi adalah memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun Gerakan Bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak. Serta menjkadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif dan rehabilitative.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Norman Kepala Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola serta para peserta sosialisasi yang mayoritas terdiri dari kaum ibu.(pik)