Banjarmasin, Koranpelita.com
Regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2023 terkati Perjalan Dinas menjadi acuan para rombongan DPRD Kabupaten Tabalong saat menyambangi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) guna sharing dan bertukar pendapat, di Banjarmasin, Senin (18/3/2024) siang.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Kalsel, M Andri Yuzhar, saat berdialog dewan rombongan tamu hari itu menyampaikan, Perpres dengan turunan Pergub ini sudah diberlakukan pada akhir tahun 2023.
“Desember 2023 pergub itu terbit. Atas dasar itulah pembayaran perjadin sesuai perpres kami terapkan,” sebut M Andri Yuzhar.
Menyikapi hal itu, pimpinan rombongan Setwan DPRD Tabalong, Abu Bakar Siddiq menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Setwan Kalsel dalam percepatan administrasi perjadin.
“Saya salut dengan Setwan Provinsi. Kalau memang anggaran kita terbatas, dua hari selesai,” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong itu.
Peraturan Presiden (Peppres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(pik)