Banjarmasin, koranpelita.com
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Miftahul Chotimah, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di Dapil VII, Tanah Laut dan Banjarbaru, yang sudah memberikan dukungan suara hingga kembali mengatarkan dirinya bakal duduk di DPRD Provinsi Kalsel pada Periode 2024-2029 mendatang.
“Selaku wakil rakyat di provinsi saat ini dan sebagai caleg 2024-2029 saya ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat di dapil saya yang sudah memilih saya kembali,” ucap Gusti Miftahul Chotimah, kepada awak media, Jumat (8/3/2024) malam.
Selain kepada masyarakat, wakil rakyat yang kini masih duduk di Komisi I DPRD Kalsel bidang hukum dan pemerintahan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel, beserta jajaran, yang selama ini sudah sangat mendukung dirinya hingga kembali meraih suara terbanyak di dapilnya.
“Alhamdulilah Allah masih menunjukan jalan terbaik, juga DPW Nasdem, dan masyarakat masih mempercayakan amanah untuk jalankan tugas kepada saya kedepan,” kata anggota komisi membidangi hukum dan pemerintahan di DPRD Kalsel yang akrab disapa Emma ini.
Sisi lain, Emma menceritakan, untuk meraih dukungan suara pada pileg tahun 2024 ini tidaklah mudah. Karena dibutuhkan kerja keras, dan disiplin menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, termasuk melakukan pembinaan kepada konstituen secara berkala dan lainya sehingga pada pileg tadi dirinya dapat meraih 9.342 suara dengan suara partai Nasdem sebanyak 30.942.
“Alhamdulilah, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan kepercayaan kepada saya,” tutup Emma.
Berdasarkan data yang beredar, para wakil rakyat terpilih yang bakal menghuni ‘Rumah Banjar’ DPRD Kalsel untuk 5 tahun ke depan.
Dapil Kalsel I (Kota Banjarmasin) : 8 kursi
1. Rais Ruhayat (PAN)
2. Dewi Damayanti (Partai Golkar)
3. Mushaffa Zakir (PKS)
4. Mustohir Afirin (Partai Nasdem)
5. Suripno Sumas (PKB)
6. Ilham Nor (Partai Gerindra)
7. Rosehan Noor Bahri (PDIP)
8. Bambang Yanto Permono (Partai Demokrat).
Dapil Kalsel II (Kabupaten Banjar) : 9 kursi
1. Mukarramah (Partai Golkar)
2. Ahmad Sarwani (Partai Nasdem)
3. Jihan Hanifa (Partai Gerindra)
4. Habib Farhan Husein (PKB)
5. Habib Umar Hasan Alie Bahasyim (PKS)
6. Gusti Abidinsyah (Partai Demokrat)
7. Habib Umar Assegaf (PAN)
8. Syarifah Rugayah (Partai Golkar)
9. Mustaqimah (Partai Nasdem)
Dapil Kalsel III (Kabupaten Barito Kuala) : 4 kursi
1. Achmad Maulana (Partai Golkar)
2. Jahrian (Partai NasDem)
3. Sadam Husin Naparin (PPP)
4. Taufik Rahman (PKS)
Dapil Kalsel IV (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah) : 9 kursi
1. Hariyatie (Partai Golkar)
2. Kartoyo (Partai NasDem)
3. Ardiansyah (PKS)
4. Habib Yahya Assegaf (Partai Gerindra)
5. Yudistira Bayu Budjang (Partai Demokrat)
6. Desi Oktavia Sari (PAN)
7. Habib Musa Assegaf (PKB)
8. Atthaillah Hasbi (Partai Golkar)
9. Iberahim Noor (Partai NasDem)
Dapil Kalsel V (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan) : 9 kursi
1. Supian HK (Partai Golkar)
2. Hadi Hairil Hadi (Partai NasDem)
3. Hormansyah (PKB)
4. Habib Muhammad Zein Bahasyim (PAN)
5. Firman Yusi (PKS)
6. Nor Fajri (Partai Gerindra)
7. Halida Novia Sari (Partai Golkar)
8. Umar Sadik (Partai NasDem)
9. Dewi Raisha Aprillia (Partai Golkar)
• Dapil Kalsel VI (Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu) : 8 kursi
1. Muhammad Yani Helmi (Partai Golkar)
2. Muh. Alpiya Rakhman (Partai Gerindra)
3. M. Yadi Mahendra Muhyin (PKB)
4. M. Syaripuddin (PDIP)
5. Adrizal (PAN)
6. Rudini Aidi Salman (Partai NasDem)
7. Burhanuddin (Partai Golkar)
8. Firmansyah (Partai Gerindra)
Dapil Kalse VII (Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru) : 8 kursi
1. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (Partai Golkar)
2. Husni Fatahillah (Partai Gerindra)
3. Gusti Miftahul Hotimah (Partai NasDem)
4. Zainudin (PDIP)
5. Habib Hamid Bahasyim (PKS)
6. Agus Mulia Husin (PAN)
7. Dirham Zain (PKB)
8. Rahimullah (Partai Golkar)
Terkait daftar nama diatas, Komisioner KPU Kalsel, Muhammad Fahmi Failasopa dikutif jejakrekam.com, mengatakan, boleh boleh saja para caleg dan saksi membuat hasil sementara.
“Penetapan caleg terpilih hasil Pemilu dilakukan 20 Maret 2024 oleh KPU RI. KPU RI memberi batas waktu selama 3 hari jika ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada yang menggugat, berarti yang ditetapkan KPU RI itu sudah sah,” kata dia.
Fahmi tak mempersoalkan klaim kemenangan antar parpol ataupun para caleg di Pemilu 2024. Namun, penetapan hasil perolehan suara yang berhasil duduk di parlemen tetap melalui pleno rekap di KPU RI.
“Soal hasil sementara itu sah-sah saja. Sebab masing-masing parpol maupun caleg punya saksi dan tim yang sudah memiliki hasil rekap KPU Provinsi Kalsel,” pungkasnya.(pik)