Banjarmasin, Koranpelita.com
Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (27/2/2024) resmi menahan tersangka HPH seorang merupakan karyawan marketing kredit pada salah satu bank pemerintah yang diduga melakukan penyimpangan kredit uang miliaran rupiah.
Sebelum ditahan, HPH lebih dulu diperiksa oleh tim penyidik, sesuai perkaranya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-120/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024.
“HPH setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan” sebut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam rilisnya hari ini.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, untuk 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, dari tanggal 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.
Adapun modus atau cara penyimpangan yang dilakukan HPH selaku marketing kredit di unit bank salah satu milik pemerintah itu dengan cara yaitu HPH selaku marketing kredit mendapatkan calon debitur dengan mengupayakan pemenuhan persyaratan kredit melalui calo, baik dalam pemenuhan surat keterangan domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan, tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur.
Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat kemudian di ganti dengan foto debitur lain. Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke sistem brispot yang akan diverifikasi oleh kepala unit.
Setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair. Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH.
Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan / tempila atau calo/pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran
angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.
Atas bantuan dari petugas bank dimaksud
pelaku kredit topengan/tempilan atau calo/ pihak eksternal memberikan imbalan/ucapan terimakasih berupa uang kepada tersangka dikisaran Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00.
Akibat dari perbuatan melawan hukum atau froud yang dilakukan oleh tersangka terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 6.592.723.270 (enam milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ).
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. (pik)