Semarang,koranpelita.com – Proses pemungutan suara di Pemilu 2024 sudah selesai dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Saat ini, KPU Kota Semarang melanjutkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Untuk mendampingi petugas rekapitulasi, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta Kepala Dinas Kesehatan agar dari Puskesmas melakukan pendampingan kesehatan, termasuk mengecek kesehatan para petugas. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya petugas penyelenggara pemilu yang sakit atau kelelahan.
“Kami tak ingin ada lagi petugas penyelenggara pemilu yang kelelahan kemudian jatuh sakit atau meninggal dunia. Untuk itu Puskesmas di masing-masing daerah harus ikut terlibat dalam pendampingan kesehatan. Jika ada yang kelelahan mungkin bisa diberi vitamin, kemudian istirahat dulu. Atau ada yang tensinya naik, bisa dikasih obat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Tak hanya pendampingan, Mbak Ita, sapaan akrabnya juga meminta, ada petugas Puskesmas yang standby di kecamatan, tempat penghitungan suara. “Jika ada apa-apa koordinasi dan penanganannya agar bisa cepat,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini tahapan Pemilu masih dalam proses rekapitulasi suara di kecamatan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah bagian dari penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah melakukan penghitungan suara di TPS. Proses tersebut berlangsung selama 1 bulan lebih.
4.646 TPS Selesaikan Rekapitulasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan, sebanyak 4.646 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Semarang telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pemilihan Umum 2024. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 16 Februari 2024.
Nanda menjelaskan, bahwa rekapitulasi surat suara secara berjenjang, mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, KPU Kota Semarang, hingga KPU RI.
Menurut dia, tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu per satu dan disaksikan oleh semua orang.
“KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan merekap, seluruh saksi akan melihat. Saksi boleh menyampaikan keberatan, misalnya ada yang salah tulis dan sebagainya,” katanya.
Setelah itu, kata dia, ada proses memfoto untuk melengkapi alat bantu sistem informasi rekapitulasi yang membuat waktunya menjadi cukup panjang.
“Makanya, sebisa mungkin semua administrasi penyelenggaraan selesai di tingkat TPS, sehingga dalam proses administrasi di kelurahan dan kecamatan akan jauh lebih mudah,” katanya.(sup)