Semarang,koranpeluta.com – Unissula mengadakan prosesi pengukuhan guru besar kehormatan kepada Brigjen Pol (Purn) Dr Hoiruddin Hasibuan SH MHum di kampus Unissula (7/2/2024). Rektor Prof Dr Gunarto SH MH dalam sambutannya menyatakan, untuk dapat memberikan gelar profesor sebuah universitas setidaknya harus memenuhi dua hal, yakni perguruan tinggi yang akreditasi institusinya unggul atau A dan memiliki program doktor yang juga terakreditasi unggul atau A.
” Unissula telah memenuhi dua kriteria utama tersebut,” ungkap Rektor Unissula Semarang Prof Gunarto dalam keterangan tertulisnya kepada Koranpelita.com.
Lebih lanjut, Prof Gunarto, memuji sosok Hoiruddin sebagai sosok yang dedikatif. “Prof Hoiruddin merupakan sosok yang luar biasa. Ia juga memiliki karya dan dedikasi yang juga luar biasa. Ia juga telah menulis di jurnal internasional bereputasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Prof Hoiruddin Hasibuan menyampaikan orasi ilmiah berjudul empat dimensi kunci (catur gatra) penanganan hukum. Menurutnya terorisme telah menjadi perhatian utama bagi pemerintahan, lembaga keamanan, dan masyarakat internasional.
“Fenomena ini tidak lagi terbatas pada satu negara atau wilayah tertentu, melainkan telah berkembang menjadi ancaman global yang melibatkan banyak negara dan komunitas,”ujarnya.
Ancaman terorisme, lanjutnya, tidak hanya bersifat fisik tetapi juga mencakup dimensi ideologis, ekonomi, dan sosial. Keberlanjutan dan kompleksitas tantangan ini menuntut perhatian serius dan tanggapan yang terkoordinasi dari seluruh dunia.
” Tantangan mengatasi terorisme tidak hanya bersifat keamanan, tetapi juga mencakup dimensi hukum yang penting,” paparnya.
Diungkapkan, empat dimensi kunci yang harus terlibat dalam menanggulangi terorisme secara holistik dan komprehensif, yaitu peran pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat.
Pertama, Pemerintah memiliki peran sentral dalam merumuskan, mengimplementasikan, dan mengkoordinasikan kebijakan serta strategi pencegahan terorisme. Pemerintah harus memiliki kerangka kerja hukum yang kuat dan efektif untuk menegakkan penanganan terorisme.
Regulasi Memberikan Landasan Hukum Bagi Penegak Hukum
Regulasi, seperti Undang-Undang Terorisme, memberikan landasan hukum yang diperlukan bagi penegak hukum untuk mengidentifikasi, menangkap, dan mengadili individu atau kelompok terlibat dalam kegiatan terorisme. Selain itu, pemerintah juga perlu aktif dalam kerjasama internasional untuk bertukar informasi dan menangani ancaman terorisme secara bersama-sama dengan negara lain.
Kedua, Penegak hukum memainkan peran utama dalam menegakan kebijakan dan regulasi yang dirancang untuk mencegah, mengidentifikasi, dan mengatasi ancaman terorisme. Penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas, keberanian, dan profesionalisme.
Peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi penegak hukum harus dilakukan agar dapat menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks. Kerjasama lintas sektoral dan internasional guna meningkatkan efektivitas penanganan terorisme. Penegak hukum harus memiliki keterampilan investigatif yang tinggi, akses terhadap intelijen yang handal, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan lembaga lain serta masyarakat. Penegak hukum menjadi garda terdepan dalam upaya melawan terorisme, dan keberhasilan mereka sangat menentukan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, partisipasi aktif dan dukungan tokoh agama dalam menyuarakan penolakan terhadap aksi terorisme serta merumuskan kembali ajaran agama yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan terorisme. Tokoh agama memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan dalam mencegah paham radikalisme.
Dukungan dan ketegasan tokoh agama terhadap nilai-nilai perdamaian, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama dapat membentuk narasi yang kontraproduktif terhadap ideologi terorisme. Oleh karena itu, peningkatan peran tokoh agama dalam mendidik umatnya, menyampaikan pesan perdamaian, dan memberikan pemahaman yang benar terkait ajaran agama menjadi hal yang sangat penting.
Keempat, kewaspadaan, partisipasi aktif, dan peran pencegahan masyarakat dapat menjadi elemen kunci dalam meredam aksi terorisme. Masyarakat memiliki kemampuan untuk mendeteksi potensi terorisme, menginformasikan pihak berwenang, dan memainkan peran kunci dalam pencegahan serta deradikalisasi.
” Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam membangun suatu lingkungan yang tangguh terhadap ancaman terorisme. Pendidikan, sosialisasi nilai-nilai keberagaman, dan upaya memperkuat keterlibatan komunitas dapat menjadi strategi yang efektif dalam menciptakan kesadaran kolektif dan meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap paham radikalisme.”
Peran pemerintah, menurutnya, sebagai fasilitator, penyedia pendidikan, dan koordinator kebijakan menjadi penting. Masyarakat, dalam kemitraannya dengan pemerintah, dapat menjadi ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
” Dengan membangun kolaborasi yang kuat antara masyarakat, pemerintah, dan unsur-unsur keamanan, dapat diciptakan suatu sistem pertahanan yang holistik dan berkesinambungan terhadap ancaman terorisme,” ujarnya.(sup)