Kabupaten HSU, Koranpelita.com
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahrujani menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (1/2/2024).
Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel ini juga menghadirkan nara sumber Iwan Ismail mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
“Implementasi dari Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa mengamanatkan adanya pemberdayaan desa dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” ungkap Iwan Ismail dalam paparannya.
Masyarakat lanjut dia, juga harus menyadari peran mereka dalam mengawasi pembangunan desa, karena ini merupakan salah satu partisipasi masyarakat desa.
Sementara, H Sahrujani mengungkapkan, sosialisasi perda ini merupakan sarana untuk menyampaikan perda yang sudah dibuat kemudian disebar-luaskan, sehingga masyarakat lebih mengetahui perda tersebut.
Bahkan diharapkan bisa memperoleh masukan dan tanggapan sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya.
“Masyarakat juga antusias menghadiri kegiatan sosper ini,” kata Sahrujani.
Hal ini lanjut dia dapat terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir, selain ingin bersilaturrahmi, mereka juga menanggapi apa yang diperbuat atau dihasilkan oleh wakil mereka yang duduk di DPRD.
“Melalui sosperda ini mereka akhirnya mengetahui dan sudah dijalankan,” pungkas Ketua Komisi II membidangi infrastruktur dan pembangunan ini.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini yaitu, Muhammad Noor Dosen STIA di Kabupaten Tabalong.(pik).