Banjarmasin, Koranpelita.com
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor mengapresiasi kinerja Panitia khusus (Pansus) yang telah bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Apresiasi dan teriman kasih disampaikan gubernur yang akrab disapa Paman Biarin ini melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (7/2/2024) siang.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya serta merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” sebut Roy.
Dengan ditetapkannya Perda Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan koperasi dan usaha kecil sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.
“Selain itu kami juga mengingatkan kembali setelah ditetapkan peraturan daerah tersebut agar dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” tegas gubernur.
Selain Perda Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, rapat paripurna siang itu juga sekaligus mengambil keputusan tentang permohonan aset milik Pemprov Kalsel oleh Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tapin.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Nor Fajeri, dalam laporannya mengatakan koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.
“Melalui Peraturan Daerah ini pemerintah daerah juga dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” jelasnya. (pik)