Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui permohonan hibah alat kesehatan (alkes) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, di Banjarmasin, Rabu (7/2/2024).
Sebelumnya disetujui, rapat paripurna dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemprov Kalsel dan Forkopimda siang itu, perwakilan Komisi II DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda menyampaikan laporan permohonan hibah alkes berjumlah delapan item yang akan digunakan oleh RSUD dr. Andi Abdurrahman Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp.13.156.706.076,90.
Sebelumnya, lanjut Karlie, Komisi II telah menerima Surat Gubernur Kalsel Nomor 000.2.4/821.3/PUS/BPKAD/2023 pada 31 Oktober 2023 perihal permohonan persetujuan hibah aset/barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalsel.
Ada dua permohonan persetujuan hibah. Pertama, Pemerintah Kabupaten Tapin memohon hibah tanah yang di atasnya berdiri bangunan asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Jalan Rambai Timur Banjarbaru seluas 2.586 meter persegi senilai Rp10.344.000.000.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memohon hibah peralatan kesehatan sejumlah 8 (delapan) item yang digunakan oleh RSUD dr. Andi Abdurrahman Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp13.156.706.076.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa pemindahtanganan aset yang bernilai lebih dari 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.
“Komisi II DPRD Kalsel sepakat untuk mengusulkan persetujuan pemberian hibah alat kesehatan kepada pemerintah kabupaten tanah bumbu sebagaimana yang telah dimohonkan, mengingat urgensi dari alat-alat dimaksud terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”sebutnya.
Sedangkan permohonan hibah tanah untuk Asrama Mahasiswa Tapin “Candi Laras” yang berlokasi di jalan Rambai Timur Banjarbaru seluas 2.586 meter persegi senilai Rp. 10.344.000.000, yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tapin diputuskan untuk menunda atau meninjau ulang permohonan hibah tersebut.
“Berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat, serta dengan pertimbangan mengenai keinginan dari Komisi II DPRD Kalsel untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal terhadap aset tanah yang dimiliki Pemprov Kalsel, maka sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras kepada Pemkab Tapin,” sebut Karlie Hanafi.
Komisi II DPRD Kalsel juga meminta untuk dilakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap seluruh aset Pemprov Kalsel, khususnya terhadap aset-aset yang selama ini masih dipinjamkan kepada pihak luar, sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat dijadikan data terbaru dalam proses penentuan kebijakan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengharapkan semoga alkes tersebut dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dalam upaya peningkatan kesehatan khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait hibah aset ini, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK usai rapat menjelaskan, kabupaten/kota dibolehkan mengajukan permohonan aset atau barang tertentu milik pemerintah provinsi. Namun harus sesuai urgensi dan peraturan yang sudah ditetapkan. (pik).