Banjarmasin, Koranpelita.com
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk mensosialisasikan Peraturan Perundangan-undangan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, Kamis (1/2/2024), selain disampaikan oleh Karlie Hanafi, juga dihadiri Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo yang juga sebagai nara sumber.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Desa Baliuk, Rizhiuani, SAP, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat serta mayoritas kaum ibu.
Karlie mengatakan, setiap anak yang masih dalam asuhan orang tua, wali atau pihak lainnya mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekarasan dan penganiayaan.
“Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT No.23 tahun 2004. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Karlie.
Sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah, upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya,
Politisi senior Partai Golkar ini juga menjelaskan tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia menjelaskan, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berklembvang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” terangnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya, atau ayah ibu dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Sementara yang dimaksud orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan / atau ibu angkat, jelas Karlie Hanafi.
Nara sumber lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola Ir.H.Subiyarnowo, antara lain menjelaskan bahwa, UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” kata dia.
Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Batola memberikabn layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak. Serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.
Tujuannya, katanya melanjutkan adalah untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.
“Sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini,” papar Subiyarnowo. (pik)