Semarang, koranpelita.com – Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) mendapat penghargaan Kategori Kinerja Anggaran Terbaik II dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng), Kamis (25/01/2024).
Penghargaan terhadap BKBH FH USM bukan tanpa alasan, semuanya melalui penilaian dan monitoring evaluasi selama 1 tahun anggaran, yang dilakukan oleh Kanwilkumham Jateng. Hasil penilaian yang dari penerima bantuan hukum, dan visitasi ke BKBH FH USM akhir November 2023 yang lalu telah mengantarkan BKBH FH USM meraih penghargaan.
Penghargaan diserahkan pada saat penandatanganan kerja sama untuk tahun anggaran 2024 di Aula Kresna Basudewa Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Jl Dr Cipto No. 64 Semarang, pada 25 Januari 2023 pukul 13.00 WB.
Menurut Kepala BKBH USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH, penghargaan ini membanggakan bagi BKBH FH USM. Atas prestasinya itu, pihaknya mendapatkan reward penambahan anggaran.
”Tentu yang lebih utama adalah dapat membuka keran akses keadiilan yang seluas-luarnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Tri.
Bagi Kanwilkumham, kata Tri, pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum untuk lebih semangat lagi dalam melaksanakan kinerjanya memberikan bantuan hukum. Organisasi bantuan hukum, merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum (equlity before the law).
”Bantuan hukum sangat diharapkan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum. Di benak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Disinilah kami hadir untuk mereka,” tambahnya.
Menurutnya, kehadiran pemerintah untuk masyarakat ini, merupakan wujud pertanggung jawaban dalam memberikan akses keadilan yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum (Equality Before The Law) sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(sup)