Banjar, Koranpelita.com
Adanya Isue yang beredar terkait penambahan puluhan pegawai di RSJ Sambang Lihum, di bantah.
Bantahan disampaikan Kepala bidang Hukum dan Informasi, RSJ Sambang Lihum, Rahmadi, kepada awak media, Kamis (25/1/2024).
Didampingi Kabag Umum dan Kepegawaian, Nur Hikmah. Kasi Hukum dan Kerjasama, Maimunah, serta Kasi Humas dan Informasi, Budi Hermanto, Rahmadi menjelaskan, untuk tahun 2024 ini pihaknya tidak melakukan penambahan pegawai.
Namun, karena ada formasi yang kosong ditinggalkan oleh tenaga honor sebelumnya sejak tahun 2023, maka itu harus kembali diisi. Sebab jika formasi-formasi penting ini tidak diisi, maka akan mengganggu dan berdampak pada layanan kesehatan yang tak maksimal kepada masyarakat.
“Jadi pada prinsipnya kami di RSJ Sambang Lihum tahun 2024 ini tidak ada menambah pegawai, bahkan dengan tak ada perubahan atau penambahan anggaran,” kata dia.
Begitu pula, terkait mekanisme penerimaan pengisian formasi-formasi itu sudah dikoordinasikan dengan lintas sektor terkait. Termasuk tatacara penerimaan melalui tim kepegawaian di RSJ Sambang Lihum yang melakukan proses sesuai SOP, mulai dari penerimaan berkas, seleksi administrasi hingga wawancara.
Sedang yang lolos seleksi dan diterima kembali sebanyak 34 orang dari jumlah 38 orang yang disaring.
Adapun sejumlah formasi kosong yang diisi kembali oleh tenaga P3K tersebut, diantaranya, yaitu, bidang administrasi, perawatan dan IT, yang dinilai sangat penting karena kini semua berbasis online.
“Jadi intinya kami tidak menerima penambahan pegawai,” jelas Rahmadi
Disinggung soal status RSJ Sambang Lihum yang sudah BLUD? Kasi Humas dan Informasi, Budi Hermanto, menambahkan, bahwa dengan status BLUD pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalsel ini, sebenarnya sudah bisa mengatur dan menentukan penyesuai kebutuhan yang diinginkan oleh rumah sakit sesuai kemampuan anggaran dan aturan BLUD.
Seperti diketahui, sempat beredar informasi bahwa RSJ Sambang Lihum melakukan penerimaan pegawai honorer baru sebanyak 40 orang secara diam-diam.
Padahal dari UU ASN sudah jelas tidak dibolehkan menerima pegawai honorer. Terlebih dengan sistem penerimaan tanpa tes karena diduga ada bawaan masing-masing pejabat struktural disana. Sehingga dugaan potensi KKN sangat tinggi. (pik)