Semarang,koranpelita.com – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM) memberikan Sosialisasi terkait Pemahaman Legalitas Berusaha dan Merek kepada pelaku UMKM di Kecamatan Semarang Timur di Aula Kecamatan Semarang Timur pada 28 Desember 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait legalitas berusaha dan merek kepada pelaku usaha mikro, kecil (UMK) di Kecamatan Semarang Timur.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kecamatan Semarag Timur Sigit Widiyanto, S.Pd, M.M itu diikuti pelaku UMK, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Tim PkM USM teridiri atas Ketua Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn, anggota Dr. Diah Sulistyani, RS, S.H., M.Hum., Dr. Soegianto, S.H., M.Kn.
Ketua Tim PkM USM, Zaenal Arfin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik terkait legalitas berusaha dan merek kepada pelaku usaha mikro, kecil (UMK) di Kecamatan Semarang Timur. Peserta diberikan materi tentang legalitas berusaha dan merek.
”Kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk berkontribusi pada pemberdayaan UMK di Kota Semarang. Kami berharap, melalui kegiatan ini UMK dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, serta dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku UMK ” katanya.
Dia mengatakan, beberapa topik utama yang diangkat dalam kegiatan ini antara lain, prosedur perizinan UMK, yang menjelaskan tentang proses dan syarat perizinan yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha bagi UMK.
Materi lain berkaitan dengan pendaftaran merek yang berisi tentang proses pendaftaran merek, fungsi merek, jenis merek dan pentingnya merek dalam melindungi identitas bisnis dan produk UMK.
”Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk narasumber. Peserta merespons positif terhadap kegiatan ini. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta.”
Dia berharap, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan UMK di Kecamatan Semarang Timur melalui peningkatan pemahaman legalitas yang lebih baik.(sup)