Tanah Bumbu, koranpelia.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kalsel, di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (6/1/2024)
Ditengah warga setempat yang notabene berprofesi sebagai nelayan menurut Yani Helmi sangat tepat untuk diberikan edukasi tentang perda tersebut.
“Alhamdulillah antusias masyarakat disini sangat tinggi karena ini berkaitan dengan retribusi kapal berlabuh yang mereka bayarkan,” ujar legislator akrab disapa Paman Yani itu.
Paman Yani menjelaskan, retribusi yang dibayarkan dipastikan masuk ke kas daerah. Hasil retribusi yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan daerah termasuk untuk fasilitas serta sarana prasarana pelabuhan perikanan Batulicin.
“Sekecil apapun nominalnya saya pastikan itu semua masuk ke kas daerah. Begitu pula pajak yang kita bayarkan di Samsat” ungkap Paman Yani.
Selain itu, Paman Yani juga menjamin tidak ada pungutan liar(pungli) di pelabuhan perikanan maupun Samsat.
“Saya pastikan tidak ada pungli terutama di Pelabuhan Perikanan dam Samsat Batulicin. Karena semua diawasi dan sudah ada pula papan informasi tarif terpampang disana,” tegas Paman Yani.
Pelabuhan Perikanan Batulicin sendiri dinilai merupakan salah satu pelabuhan perikanan yang paling aktif dibanding Banjarmasin.
Sebab itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani, mengaku akan mensosialisasikan tentang perubahan retribusi yang berlaku tahun 2024 ini.
“Alhamdulillah selama ini memang tidak pernah ada keluhan. Kami juga menetapkan tarif yang sudah sesuai dengan Perda berlaku,” ungkap Syarwani.
Syarwani berharap dengan retribusi yang mereka kelola. Bisa menjadikan pelabuhan perikanan Batulicin lebih berkembang.
“Semoga layanan yang kami berikan juga bisa lebih baik kedepannya,” tutup Syarwani.(pik)