Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membuat berbagai program termasuk peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan terbesar di Bumi Lambung Mangkurat (Kalsel,red)
Kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta mereka untuk memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir juga masih rendah. Seringkali semua jenis sampah digabungkan dan langsung dibuang begitu saja ke tempat pembuangan.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj. Rachmah Norlias, untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang digelarnya di Gedung Widyajasa Grup, Minggu (7/1/24) siang.
Dihadapan puluhan peserta sosialiasi, Rachmah Norlias, bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan yang wajib ditangani serius. Karena sifatnya yang sulit diurai, namun keberadaannya semakin meningkat setiap tahun. Hal ini tentu berdampak negatif untuk lingkungan, bahkan bisa menyebabkan bencana bagi manusia.
“Berbagai cara telah dilakukan pemerintah terkait pengelolaan sampah, salah satunya dengan adanya perda no 8 tahun 2018 ini untuk mengatur pengelolaan sampah agar tidak mengganggu keberlangsungan hidup kita, selain pemerintah, masyarakat harus ikut ambil peran pula,” terangnya.
Dalam kegiatan sosper ini, Ketua komisi membidangi hukum dan pemerintahan di DPRD Kalsel juga mengundang seorang Pegiat Bank Sampah, Fatmawaty, yang memaparkan materi tentang cara memilah sampah rumah tangga dan apa itu program menabung sampah di bank sampah.
Sama seperti bank pada umumnya, di bank sampah masyarakat bisa secara rutin menyerahkan atau menabung sampah yang telah dipilah ke bank sampah, kemudian akan mendapat kompensasi berupa uang hingga emas. (pik)