Anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH (Peci hitam) saat menyampaikan materi sosialisasi peraturan tentang perlindungan perempuan dan anak di kediaman Ketua RT 23, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (6/1/2024).

Karlie Hanafi: Setiap Anak Dilindungi dari Prilaku Diskriminasi dan Eksploitasi

Banjarmasin, Koranpelita.com

Setiap anak yang masih dalam asuhan orang tua, wali atau pihak lainnya mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekarasan dan penganiayaan.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat melakukan sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Rumah Ketua RT 23, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (6/1/2024).

“Pemberdayaan perempuan dan perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT No.23 tahun 2004. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalselo Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” sebut Karlie.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat PPA, lanjut Karli, adalah “upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Pada kesermpatan itu politisi senior Partai Golkar ini juga menjelaskan tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan,” jelasnya.

Perlindungan anak beberny, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berklembvang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya, atau ayah ibu dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

“Sementara yang dimaksud orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat, jelas Karlie Hanafi.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo, yang antara lain menjelaskan bahwa UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” terannya.

Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala yaitu, memberikabn layanan masalah tindak kekerasan terhadap peremouan dan anak. Membangun Gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak. Serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.

Tujuannya, katanya melanjutkan adalah untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.

Sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, tambahnya menjelaskan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Suwondo, Ketua RT 23 Kelurahan Handil Bakti, sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat umum yang Sebagian besar terdiri dari kaum perempuan. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca