Banjarmasin, Koranpelita.com
Dikurun tahun 2023, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelesaikan delapan buah Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya sedang dibahas oleh Panitia khusus (khusus) DPRD setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, M Andri Yuzhar di Banjarmasin, Rabu (3/1/2023).
Andri menjelaskan, delapan Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2023, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2022. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2043. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. serta Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038, yang semula direncanakan ditetapkan menjadi Perda pada 2 Januari 2024 dilakukan penundaan dan akan dijadwalkan kembali,” kata dia.
Sementara, lanjut Andri, tiga Raperda yang sedang dibahas Pansus, yakni Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi yang merupakan inisiatif Komisi IV sedang dibahas di Pansus per Maret 2023. Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran inisiatif Komisi I sedang dibahas di Pansus per September 2023.
“Untuk Raperda tentang Inovasi Daerah yang merupakan inisiatif Komisi III sedang dibahas di Pansus per September 2023,” terangnya.
Andri menjelaskan untuk tahun 2024, DPRD Kalsel menerima usulan sebanyak 15 raperda yang terdiri dari tujuh raperda yang merupakan inisiatif dewan dan delapan Raperda inisiatif Pemprov Kalsel, termasuk tiga Raperda dalam daftar kumulatif terbuka.
“Tujuh Raperda inisiatif Dewan itu yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan inisiatif Komisi I, Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang keduanya inisiatif Komisi II,” terangnya.
Sedangkan Raperda tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan inisiatif Komisi III dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Perda inisiatif Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel.
Kemudian, Raperda inisiatif Pemprov Kalsel pada 2024 sebanyak delapan raperda yaitu Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara usul Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam usul Dinas Kehutanan. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi usul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 usul Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. serta Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan usul Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
“Tiga raperda dalam daftar kumulatif terbuka yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dan Raperda APBD Tahun 2025,” pungkasnya (pik)