Semarang,koranpelita.com
Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan.
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 (enam) orang.
Keenam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Selain itu, perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P. pada Selasa (2/1/2024) mengungkapkan, hingga saat ini, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil, Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya.
Kapendam mengajak, masyarakat untuk tetap tenang dan percaya serta menghormati segala langkah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.
“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut,”pungkas Kapendam.(sup)