Banjarmasin, Koranpelita.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi gedung baru Balai Besar Obat dan Makanan (BPPOM), Heri Sukatno menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (14/12/2023).
Terdakwa Heri Sukatno dihadirkan langsung dipersidangan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi.
Terdakwa adalah Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari yang merupakan pelaksana pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin pada tahap III, tahun anggaran 2021, dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar.
Pengerjaan proyek tersebut tidak selesai, sehingga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 211 juta. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019, dengan anggaran sebesar Rp 16 Milyar dijadwalkan menjalani sidang, pada Senin 18 Desember 2023, pekan depan.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan, terdakwa Heri Sukatno berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara yang menjeratnya dengan menitipkan uang ke pihak Kejaksaan, dan nilainya pun sesuai dengan jumlah kerugian, yakni Rp 211 juta.
“Terdakwa Heri Sukatno memang ada menitipkan uang ke Kejaksaan, jadi itu akan dipertimbangkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” kata dia.
Dimas menyebutkan, Heri Sukatno menitipkan uang pada saat proses penyidikan dan setelah penetapan tersangka, lanjutnya. Tercatat, uang dititipkan pada 11 Oktober 2023 dengan nilai Rp 150 juta. Kemudian pada 13 November 2023 senilai Rp 61.082.953.
“totalnya semuanya sama dengan taksiran kerugian negara, yaitu Rp 211 juta,” terangnya.
Untuk sidang Heri Sukatno akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.(pik)