Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mengali informasi guna memperdalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi didaerahnya, gabungan Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin, (4/11/2023) pagi.
Rombongan wakil rakyat dari NTB ini diterima jajaran komisi II DPRD Kalsel dipimpin Imam Suprastowo, disertai anggota komisi II, Aris Gunawan, Habib Musa Asegafm
Dalam pertemuan, Ketua Rombongan gabungan Komisi III DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri, mengungkapkan tujuan mereka ke Kalsel ini karena Kalsel salah satu provinsi yang sudah menyelesaikan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
“Saat ini kami sedang membahas raperda tentang pajak dan retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” terang Mahalli Fikri,
Karena itu lanjut dia, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan raperda ini, yaitu Kalsel.
Menyambut itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini.
Dirinya pun mengaku merasa sangat tersanjung menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan raperda ini.
Imam menjelaskan. Sejauh ini, untuk perda Pajak daerah dan Retribusi daerah milik Kalsel, tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri.
“Jadi kita tinggal menunggu turunya hasil evaluasi dari pusat, kemudian di buat Pergub dan akan di implementasikan,” jelas Imam Suprastowo. (pik)