Kabupaten Tala, Koranpelita.com
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo ajak masyarakat Desa Kunyit kabupaten Tanah Laut (Tala) agar gemar menanam pohon.
Ajakan tersebut digaungkanya Imam, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau. Senin (20/11/2023) sore.
“Tujuan dari sosialisasi ini kan supaya merangsang masyarakat untuk melakukan penanaman pohon.” ucap Imam.
Lebih lanjut dia menjelaskan mengapa program ini diterbitkan. Sampai ada 2 perda, yaitu perda nomor 7 tahun 2017 tentang rehabilitasi lahan kritis. Dilanjutkan lagi dengan perda nomor 7 tahun 2018 tentang gerakan revolusi hijau.
“Ini dikarenakan lahan kritis di Kalsel ini ada sebanyak 641.000 ha,” sebutnya.
Kalau diperda nomor 7 tahun 2017 capaiannya baru 2.000 pertama. Tetapi di perda Nomor 7, tahun 2018 itu baru mencapai 35.000 ha empat lahan. Karena 641.000 dibagi 2, ini butuh waktu 300 tahun, belum lagi pada saat pelaksanaan pasti terjadi human error.
Untuk itu Ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini meminta Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk melakukan pengawasan yang lebih masif terhadap kegiatan ilegal loging.
“Karena yang ditebang ini yang sudah umurnya puluhan tahun. Kita tanam belum tentu hidup. Begitu hidup. Besar. ditebang secara ilegal. Nah ini yang betul betul harus menjadi perhatian khusus.” jelasnya (pik)