Banjarmasin, Koranpelita.com
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Tertib (Tatib) DPRD.
Dengan perubahan tata tertib (tatib) dewan tersebut, maka diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kinerja para wakil rakyat di Rumah Banjar.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Muhammad Yani Helmi kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan di Banjarmasin. Kamis (16/11/2023).
“Kami bersyukur hari ini (Kamis, red) rancangan perubahan tata tertib dewan ini sudah diparipurnakan,” ujar Yani Helmi.
Politisi Golkar yang akrab disapa Paman Yani ini melanjutkan, dengan diparipurnakannya rancangan perubahan tata tertib ini dia mengaku sangat senang sekali, karena sebenarnya bulan kemarin sudah bisa diparipurnakan, namun ada kesibukan kegiatan reses anggota dewan, akhirnya tertunda untuk diparipurnakan.
“Karena ada kegiatan reses akhirnya tertunda, namun akhirnya diparipurnakan,” sebutnya.
Dengan diparipurnakan rancangan perubahan tata tertib dewan ini, sehingga pihaknya di pansus dan dirinya sebagai ketua pansus sangat senang, karena rancangan perubahan tata tertib dewan ini sudah tidak ada permasalahan lagi setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita patut bersyukur juga optimis agar kinerja anggota dewan bisa dioptimalkan,” harapnya.
Karena itu, Paman Yani juga mengharapkan rancangan perubahan tata tertib dewan ini bisa di aplikasikan oleh anggota dewan setelah tata tertib ini sudah kita selesaikan dan di paripurnakan.(pik)