Banjarmasin, Koranpelita.com
Dalam rangka penguatan pemahaman tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Sekretariat DPRD, Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti seluruh Sekretaris DPRD se-Kalimantan Selatan.
Rakor bertema untuk mewujudkan Sekretariat DPRD yang semakin profesional dilaksanakan di Aula H Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (8/11/23).
Sekretaris DPRD Kalsel, M Jani, selaku tuan rumah dalam rakor mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran penting ASN dalam menjaga netralitas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024.
Mengingat Sekretariat DPRD merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memfasilitasi aspek administrasi dan keuangan dewan pewakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya berasal dari partai politik dan dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam rakor ini juga menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel sebagai narasumber agar bisa memberikan pemahaman lebih tajam dan jelas terkait batasan-batasan netralitas khususnya dalam menyikapi pemilu tahun 2024.
“Pada prinsipnya kami patuh dengan regulasi yang ada, mengingat tugas dan fungsi kami di Setwan sangat beririsan tipis terhadap aspek-aspek politis, kami memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD khususnya di kegiatan Reses, Sosper, dan Sosrev, ini sangat tipis sekali dengan masa kampanye, jadi kami meminta masukan bagaimana menjaga netralitas kami dalam tupoksi kami melayani pimpinan dan anggota DPRD,” sebut M Jaini.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kalsel, Doddy Yulihartanto, menjelaskan tentang posisi ideal ASN dalam konteks politik kontestasi pemilu tahun 2024.
“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya.
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Bawaslu juga meminta agar titik lokasi kegiatan rutin DPRD seperti sosialisasi dan reses disampaikan untuk memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. (pik)