Banjarmasin, Koranpelita.com
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melimpahkan berkas berikut terdakwa, Lian Silas, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11/2023).
Lian Silas, merupakan ayah dari Fredy Pratama gembong narkotika yang kini masih diburu Interpol, dan Lian Silas diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkotika tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila SH MH, saat press rilis yang dihadiri awak media siang itu mengatakan, penyerahan tahap II berkas dan terdakwa Lian Silas, dikomandani jaksa penyidik Faris Manalu, SH MH kepada jaksa yang akan menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai lokusnya.
“Terdakwa Lain Silas merupakan ayah dari Ferdy Pratama (DPO). Dimana yang bersangkutan mengetahui pekerjaan Fredy sebagai pengedar narkoba,” kata Indah Laila.
Dijelaskan, terdakwa diduga telah menerima aliran dana dari hasil peredaran narkotika yang dilakukan Fredy Pratama.
Aliran dana yang masuk melalui rekening dipergunakan Lian Silas untuk membeli aset tanah dan bangunan, salah satunya Shanghai Palace yang terletak di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin, Hotel Mentaya Inn, kafe, aset tanah, kendaraan dan lainya.
“Yang bersangkutan (terdakwa) menerima uang dari saudara Fredy Pratama dan dipergunakan untuk membeli beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan keluarganya,” sebut Indah
Total aset yang menjadi barang bukti pada perkara TPPU Lian Silas mencapai Rp1 triliun lebih, terdiri dari 108 rekening perbankan, 3 unit kendaran bermotor, 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kalsel, Kalteng, Jatim, dan Bali.
“Jadi total aset yang disita bernilai hampir Rp 1 Triliun,” kata Indah Laila.
Menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, Lian Silas yang berusia 69 tahun saat dihadirkan hanya tertunduk dan menutup muka dengan masker.
Terdakwa dikenakan pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman disebutkan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk segera disidangkan,” tegas Indah Laila.
Disinggung pokok perkara (perkara asal) yang belum diproses karena tersangka utama masih buron? Faris Manalu menjelaskan untuk menyelesaikan perkara TPPU, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
JPU yang pernah menuntut hukuman mati kepada terdakwa dua jenderal dalam kasus lain itu, menyatakan hal terpenting sudah ada bukti-bukti kalau hasil dari TPPU adalah aliran dana dari hasil narkoba yang disamarkan.
“Intinya kami di Kejagung ingin memutus rantai peredaran narkoba dengan menyita semua barang bergerak dan tidak bergerak, baik uang dan bangunan. Ini supaya mereka (gembong) tidak punya lagi modal,” ujar Faris Manalu. (pik).