Semarang,koranpelita.com
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang yang mengatur Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah (BRID) serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan-Anak, telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
Pengesahan ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (1/11/2023). Dalam kesempatan itu, Mbak Ita sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap dua Perda yang telah disahkan tersebut bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Perda Kota Semarang bertambah dua, yang pertama pembentukan SOTK baru Badan Riset Inovasi Daerah. Ini urgensi nasional dan amanah dari pemerintah pusat, hari ini sudah disahkan, tentunya 2024 bisa jalan. Kita sudah susun perangkatnya, kantor, dan lainnya serta program dijalankan,” ujarnya usai pengesahan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang.
Yang kedua, lanjutnya, Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sudah, ini syarat sebagai KLA (Kota Layak Anak). Banyak hal yang diatur, baik sisi perlindungan, pemberdayaan, dan bidang lainnya.
” Dari hulu sampai hilir ini kan bersinggungan, dengan adanya Perda ini jadi satu fondasi dan rambu guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman kekerasan,” lanjutnya.
Meski demikian, lanjutnya, ke depan ia meminta kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Semarang untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait program-program rencana BRID. Menurutnya, pengesahan dua Perda ini juga sebagai solusi untuk mengentaskan kemuskinan serta memaksimalkan target dari program unggulan.
“Kita berharap bisa ada masukan, dan inovasi yang menjadi pandangan umum fraksi di DPRD dan bisa berdampak meningkatknya PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengentasan kemisikinan, penanganan stunting, kedaulatan pangan dan investasi. Serta kita bisa mendapatkan kepala BRID yang inovatif, jangan sampai nggak paham digitalisasi dan progam yang ada,” terangnya.
Sedangkan Perda kedua juga diharapkan bisa menghilangkan kasus-kasus bully, kekerasan kepada anak, dan permbedayaan perempuan. Saat ini menurutnya masih banyak kasus bullying, nikah muda, dan kasus stunting yang harus disikapi.
” Dengan Perda ini bisa nyambung dan ada inovasi terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kota Semarang,” tuturnya.
Pengesahan Sesuai Dengan Ketentuan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menjelaskan, jika pengesahan Perda sesuai dengan target yang ditentukan. Keduanya pun dianggap sangat penting bagi masyarakat, termasuk penyesuaian pembahasan anggaran 2024 mendatang.
“Dengan adanya Perda baru ini, pembahasan anggaran tahun depan bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Karena ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan Pemkot Semarang,” bebernya.
Terkait Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dibuat karena masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota Jateng. Sehingga dengan adanya perda tersebut, bisa dilakukan langkah antisipasi untuk menekan angka kekerasan tersebut.
“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada di Pemkot Semarang. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah dan Perda ini bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan baik,” tuturnya.
Menurut Pilus sapaan akrabnya, adanya Perda baru ini juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, dengan adanya aturan yang jelas, selain dengan ranah hukum pidana, terkait penindakan juga bisa dilakukan oleh Pemkot Semarang.
“Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi kasus yang ditemukan,” pungkasnya.(sup)