Jakarta, Koranpelita.com
Untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat prioritas persetujuan, Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kalsel menyambangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta Jum’at, (20/10/2023).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Gina Mariati hari itu disambut oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teti
Dalam pertemuan, Gina Mariati mempertanyakan sejauhmana proses Perda PDRD yang sudah disahkan oleh DPRD Kalsel beberapa waktu lalu itu, agar memperoleh fasilitasi oleh Kemendagri.
“Kami berharap perda ini bisa segera disetujui. Karena kita berpacu dengan waktu hingga Januari sudah bisa dilaksanakan”, sebut Gina Mariati.
Sebelumnya, Gina juga menyampaikan, bahwa penyusunan hingga disahkan perda diatas sudah melalui proses dan konsultasi yang panjang. Sehingga berharap tak ada lagi catatan atau koreksi dari Kemendagri terhadap perda tersebut dan bisa segera mendapat persetujuan.
“Kita berharap tidak ada lagi catatan dari Kementerian tentang perda ini”, pungkas Gina yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teti, menjelaskan, meski secara kebetulan dirinya yang memproses perda tersebut, namun dia menyatakan bahwa perjalanan perda ini masih jauh.
“Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah ini, dari saya ke bagian PUU, terus ke Sekretariat, ke Dirjen, ke Biro Hukum Kemendagri, terus ke Itjen, terus ke staf ahli menteri, baru ke pak Menteri”, ungkap Teti.
Kendati begitu, Teti berjanji akan mengupayakan untuk membantu percepatan proses persetujuannya terhadap perda milik Provinsi Kalsel ini.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Dayat berharap, hasil fasilitasi dan evaluasi ini dapat segera diterima pihaknya agar dapat segera dilakukan perbaikan dan bisa berjalan sesuai amanat PP 35, yakni tanggal 5 Januari 2024 perda tersebut sudah running atau sudah siap jalan.
“Mengingat keterlambatan kita juga dalam melakukan pembahasan (perda) ini paling tidak diakhir tahun (2023) sudah rampung perda tersebut”, harapnya.(pik)