Ketua MPR RI Terima Usulan Utusan Golongan Kembali Masuk MPR RI

Jakarta, koranpelita.com – Ketua MPR RI  Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dipimpin Ketua Umum Hartati Murdaya, yang mendukung agar Utusan Golongan bisa kembali hadir dalam keanggotaan MPR RI. Walubi juga menyampaikan aspirasi agar konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dikembalikan ke naskah aslinya, untuk kemudian diamendemen secara adendum, sehingga tidak merubah naskah aslinya.

Usulan mengenai Utusan Golongan sebelumnya juga pernah diterima MPR RI dari berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya seperti PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

“Terkait evaluasi konstitusi, MPR RI memiliki Forum Aspirasi Konstitusi yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Berperan untuk memperkuat tugas MPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU MD3, khususnya yang terdapat dalam ayat D, yakni menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945. Sehingga aspirasi masyarakat terkait konstitusi yang selama ini hanya tersalurkan melalui tulisan di jurnal penelitian, media sosial, hingga grup Whatsapp, bisa diserap, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh MPR RI,” ujar Bamsoet usai menerima Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya bersama Sekjen Walubi Romo Asun, di Jakarta, Jumat (13/10/23).

Bamsoet menjelaskan, sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR RI terdiri dari anggota-anggota DPR RI ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Pasca perubahan Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1), MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan anggota DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan tersebut berdampak pada “hilangnya” unsur Utusan Golongan dalam kelembagaan MPR RI.

Gagasan menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan dalam kerangka tata kelola lembaga perwakilan, agar dapat benar-benar merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif.

“Sebagaimana landasan pemikiran founding fathers Soekarno yang jelas dan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang ditinggalkan, sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan,” jelas Bamsoet.

Waketum Golkar ini menerangkan, pembentukan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan.

“Keberadaan Utusan Golongan memperkuat ikhtiar untuk memenuhi keadilan peran politik secara menyeluruh. Sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang oleh DPR RI dan keterwakilan daerah yang berada ditangan DPD RI,” pungkas Bamsoet. (sup)

About suparman

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca