Banjarmasin, Koranpelita.com
Sikap tegas disampaikan DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Ahsani Fauzan yang melakukan manuver keberatan atau sengketa ke Mahkamah Partai karena jabatannya sebagai ketua DPRD Balangan digantikan kepada H Dadang Idi Fajeri.
Sika tegas tersebut dilontarkan Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).
“Sudah tiga bulan lebih kenapa baru sekarang merasa keberatan. Seharusnya dari awal kalau keberatan. Ini DPP Partai Golkar sudah menetapkan dan menyetujui pergantian pimpinan DPRD Balangan,” tandas Supian HK.
Dia kembali menegaskan, bahwa pergeseran dalam alat kelengkapan dewan adalah hal yang biasa. Karena itu dia mengingatkan kepada koleganya tersebut, jika bertindak terlalu jauh maka tentu ada sanksi yang bisa saja diterima
“Kalau terus membangkang dan tidak loyal bisa saja yang bersangkutan diberhentikan,” pungkas Supian HK.
Senada WAKIL Ketua Bappilu Partai Golkar Kalsel, H Puar Junaidi menegaskan, roling atau pergantian dalam alat kelengkapan dewan merupakan hak dari partai.
“Ini merupakan urusan internal partai dan tidak berhubungan dengan kinerja di DPRD,” ucap Puar.
Oleh karena itu, lanjut mantan Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini, apa yang sudah menjadi keputusan partai tentu harus dilaksanakan. Kalaupun mau menggugat, silakan karena partai dalam bertindak atau melakukan sesuatu tindakan selalu berdasarkan dan berpedoman pada mekanisme organisasi.
“Dalam mekanisme organisasi, penetapan pimpinan DPRD itu persetujuan dari pusat dan semua kader harus mengetahui itu. Mereka harus patuh dan taat. Kalau bertentangan dengan itu, hanya ada dua pilihan, berhenti atau mengikuti aturan partai,” pungkas Puar Junaidi. (pk)