Banjarmasin, Koranpelita.com
Khawatir akan tersingkir dari tanah mereka sendiri, masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Fordayak Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, menggelar audien bersama Komisi II Dewan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung DPRD di Banjarmasin, Rabu, (11/10/2023) siang.
Audiensi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, yang menyambut baik kedatangan puluhan pemuda dayak, yang notabene merupakan masyarakat daerah konstituennya.
Dalam dialog yang juga dihadiri dua anggota komisi II dan Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin siang itu, Ketua Fordayak, Impersona menyampaikan aspirasi mereka menyangkut pengakuan akan hukum adat dan peta adat bagi tanah mereka.
Aspirasi yang mereka sampaikan berakangkat dari keresahan dan kekhawatiran akan tersisihnya masyarakat dayak setelah ditetapkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) yang secara wilayah berbatasan dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
“Sebagai anak Dayak, kami memiliki ketakutan nantinya seiring Kaltim menjadi IKN hutan kami habis, sedangkan SDM kami belum ada. Kami takut kami akan menjadi penonton saja atau bahkan tersingkir dari tanah kami sendiri,” sebut Impersona.
Karena itu, Impersona dan rekan-rekannya berharap adanya produk hukum dari Kabupaten Tanah Bumbu yang mengakomodir harapan mereka terkait adat setempat.
Inpersona, menyampaikan, sebelumnya, pihak mereka sempat beraudiensi dengan unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Merespon aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Mohammad Yani Helmi, mengaku menyayangkan para pemangku kepentingan daerah setempat yang tidak agresif. Sehingga permasalahan ini sampai ke meja wakil rakyat di provinsi.
Mestinya, lanjut Paman Yani yang akrab disapa ini, pemerintah setempat harus mengakomodir kepentingan masyarakat adat agar mendapatkan hak-haknya. Karena hal ini adalah salah satu langkah untuk merawat budaya yang ada.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, yang juga merupakan ketua panitia khusus pembahasan Perda Provinsi Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, memaparkan isi dari Perda yang ditetapkan oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor tertanggal 19 Januari 2023, menyangkut segala alur, proses, sampai poin-poin substansial dalam perda itu.
Menyimak paparan yang disampaikan Ketua Pansus Perda Provinsi Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Impersona dan rekan-rekan mengaku sangat terbantu . Menurutnya, produk hukum ini dapat memperdalam dan mempertajam pandangan mereka terkait produk hukum serupa yang mereka inginkan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.(pik)