Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Muhammad Yani Helmi (kanan), Menyerahkan Nota Laporan Kepada Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, disaksikan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, Pada Rapat Paripurna Dewan di Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).

Gubernur Sampaikan Penghargaan DPRD Kalsel Setujui Raperda P4GN Serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

Banjarmasin, Koranpelita.com

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) Dewan DPRD Provinsi Kalsel yang dinilai berhasil menyelesaikan pembahasan dua buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan menyetujui Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).

Penghargaan tersebut disampaikan dalam pendapat akhir gubernur yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, dalam Rapat Paripurna dewan dengan agenda Pengambilan Keputusan atas dua Raperda, di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).

Dua raperda tersebut yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tercapainya persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap dua raperda ini, karena pembahasannya sudah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Dengan begitu, ini telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda,”sebut Roy Rizali Anwar.

Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Perda.

Kemudian peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, lanjutnya, sebelum ditetapkan menjadi perda, sebagai tahapan berikutnya, terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN, hal ini akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait.

“Untuk memperkuat itu, setelah perda ini disahkan, maka akan segera dibuat Peraturan gubernur (Pergub) untuk menindaklanjuti perda itu,” jelas Roy Rizali Anwar.

Sebelumnya, dua pansus melalui perwakilan masing-masing menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK pagi itu.

Perda P4GN disampaikan oleh wakil ketua pansusnya, Fahrani.
Sedang Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Ketua Pansus, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan, laporan yang disampaikan ini adalah hasil pembahasan secara intensif melalui rapat-rapat intern maupun bersama pihak eksekutif serta peninjauan/kunjungan kerja guna mencari berbagai masukan yang berkenaan dengan pembahasan Raperda dimaksud.

“Panitia khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 26 Tahun 2023,” kata Muhammad Yani Helmi.

Pengaturan dalam regulasi tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi, khususnya pelaksanaan pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan retribusi oleh kepala daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi.

Selain itu regulasi juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya dan juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya.

Kemudian tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca