Surabaya, Koranpelita.com
Guna memperkaya isi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023, yang mengisyaratkan pembentukan Perda tentang PDRD sebelum memasuki pergantian tahun 2024.
Panitia khusus (Pansus) II Dewan DPRD Kalsel bersama dinas dan instansi terkait, mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jum’at (29/9/2023).
Rombongan Pansus PDRD yang dipimpin Muhammad Yani Helmi, diterima
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Bapenda Jawa Timur (Jatim), Sungging, menyampaikan rasa hormatnya atas kunjungan Pansus II DPRD Kalsel hari itu.
Sungging, menjelaskan, terkait opsen (pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu) dimana kabupaten/kota memperoleh 66% memang harus ada timbal baliknya dalam bentuk role sharing dan cost sharing.
“Role sharing adalah aturan main. Kabupaten/kota harus berperan membantu kita di pelayanan. Menyediakan tempat layanan dan untuk pendataan, penagihan dan sebagainya”, kata dia
Sedangkan cost sharing jelasnya, memberikan biaya/cash back ke provinsi untuk digunakan lagi sebagai pendukung pelayanan di samsat dan biaya operasional di lapangan.
“Timbal balik ini diatur dalam PKS (perjanjian kerjasama) antara kabupaten/kota dengan provinsi. Di Perda kita sediakan payungnya bahwa ada sinergi antara kabupaten/kota dengan provinsi. Diturunkan lagi di Pergub, kita atur angkanya berapa”, jelasnya.
Ketua Pansus Muhammad Yani Helmi,
menyampaikan, saat ini Raperda tentang PDRD tersebut sudah selesai 80% dan mendorong SKPD terkait agar lebih agresif bekerjasama dalam penyelesaian perda pajak ini.
“Tinggal 1 atau 2 kali pembahasan. 80% sudah clear. Cuma kita tetap harus bertanya kanan kiri, dan kepada kawan-kawan SKPD supaya agresif sedikit, jangan sampai ketika raperda ini diketuk palu, diparipurnakan, perda ini berlaku, masih ada hal-hal yang tertinggalkan tidak elok”,sebut Paman Yani yang akrab disapa ini.
Sebelumnya, Paman Yani menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas sambutan Bapenda Jatim, yang saat ini juga sedang dalam proses penyusunan Raperda yang sama.
“Ada beberapa poin yang menjadi catatan kita, seperti tentang bagi hasil antara pemprov dengan kabupaten/kota. Kemudian juga tentang pajak alat berat di Jatim tidak di tarik (pajak) karena ada alasan tertentu, tetapi di tempat kita banyak perusahaan pertambangan. Ini menjadi catatan khusus karena dari dulu kita mengejar ini sangat sulit karena tidak ada perda yang mengatur”, tegasnya.
Pendalaman materi Raperda PDRD ke Bapenda Jatim hari itu juga diikuti SKPD terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov Kalsel, RSUD Ulin, RSJ Sambang Lihum, RSGM Gusti Hasan Aman, UPTD LKKK, dan BKOM Kalsel (pik).