Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mengakomodir berbagai inovasi dan meningkatkan kinerja SKPD di lingkup pemerintah daerah, Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama instansi terkait mulai menggodok Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, ruang komisi di Banjarmasin, Rabu (13/9/2023).
Raperda yang akan diterbitkan ini juga dinilai menjadi payung hukum yang kuat dan menjadi jalan pintas untuk menuju kemajuan yang lebih cepat.
H. Sahrujani selaku pimpinan rapat kerja Pansus III menjelaskan sangat mendukung adanya perda ini.
“Kami akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas judul dan substansi apa yang nanti diinginkan agar perda tersebut menjadi sempurna. Pada prinsipnya masukan-masukan dari kawan- kawan pansus III tentang perda inisiatif ini yang sangat bagus dan berharap perda ini yang dinantikan untuk melakukan inovasi daerah di Kalsel,” kata dia.
Dalam pertemuan awal siang itu, Kepala Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel, H Muhammad Amin mengungkapkan dukungannya agar perda ini bisa selesai di tahun ini.
Karena inovasi daerah sedang
di galakkan baik di tingkat pusat maupun dihampir seluruh provinsi, kabupaten/kota.
“Kita tidak ingin ketinggalan, maka dari itu perda ini diperlukan, agar semua inovasi yang ada di daerah mempunyai payung hukumnya, kalau inovasi ini menjadi kebiasaan didaerah kita, maka ini akan bermanfaat untuk masyarakat,” kata dia.
Disinggung salahsatu contoh dari inovasi daerah tersebut seperti apa? Muhammad Amin, menyebutkan, semisal.
“Nanti SKPD atau UPT di Kebun Raya Banua Banjarbaru, membuatkan semacam kartu elektronik khusus (E-card money) agar bisa leluasa masuk berkunjung kesana,” jelasnya.
Nah, Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah inilah yang dibutuhkan, dan nantinya secara tenis SKPD masing-masing yang membuat aplikasinya. (pik)